Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok BTP Dapat Gaji & Imbalan 661 Miliar Per Tahun, Ini Tugasnya

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok BTP Bakal Dapat Gaji dan Imbalan 661 Miliar Per Tahun, Ini Kewenangannya

Screenshot Instagram) (Instagram Aganharahap)
Foto Ahok berseragam SPBU 

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Digaji Rp 3,2 Miliar Setiap Bulan, Apa Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina?,

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved