Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok BTP Dapat Gaji & Imbalan 661 Miliar Per Tahun, Ini Tugasnya
Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok BTP Bakal Dapat Gaji dan Imbalan 661 Miliar Per Tahun, Ini Kewenangannya
POS-KUPANG.COM - Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok BTP Bakal Dapat Gaji dan Imbalan 661 Miliar Per Tahun, Ini Kewenangannya
Semua tercengang, Saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Dikutip dari Kompas.com, Erick Thohir mengatakan, Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen ( BUMN ) Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," lanjut dia.
Menggantikan posisi Tanri Abeng, dilansir dari tayangan Kompas TV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau setara Rp 661 miliar dalam satu tahun.
Selain masuknya Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina.
"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick Tohir mengatakan.
Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi salah satu petinggi di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) menuai pro dan kontra.
Ada yang menganggap Ahok tak pantas menjadi petinggi di salah satu perusahaan besar BUMN. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap bukan sosok yang bersih.
Tugas dan Wewenang Ahok
Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa menjadi pendobrak?
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN?