Breaking News

Tidak Mampu Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bisa Ajukan Surang Penangguhan

Perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai dengan upah minimum Kota Kupang bisa mengajukan surat penangguhan

Editor: Hermina Pello
Pos Kupang/Hermina Pello
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Mien Koten 

POS-KUPANG.COM |KUPANG - Perusahaan yang belum atau tidak mampu membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) dihimbau agar dapat memberikan surat penangguhan kepada Dinas Nakertras.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Mien Koten dalam ruang kerjanya (20/11/2019) menegaskan, pelaksanaan UMK adalah wajib bagi perusahaan.

"Tetapi, kalau penetapan UMK itu ada saja yang namanya pro kontra. Sebuah perusahaan kalau tidak memberikan UMK sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan bisa mengajukan penangguhan."

Menurutnya penangguhan setelah diajukan akan ditinjau oleh tim audit apa benar tidak mampu membayar UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya di Kupang banyak perusahaan-perusahaan kecil yang susah membayar UMK, penangguhan tinggal diajukan saja.

Mengenai UMK Kota Kupang tahun 2020, Mien mengatakan UMK saat ini masih dalam usulan kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Saat ditanya mengenai usulan kenaikan apakah disesuaikan dengan UMP, Mien mengatakan sudah ada formula untuk penetapan tersebut.

"Formula berdasarkan peraturan pemerintah no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kita lihat juga penerapan UMK yang sedang berjalan, dan juga inflasi. Baru bisa diusulkan dan ditetapkan."
Menurutnya Dewan Pengupahan sudah mengusulkan hasil-hasil tadi ke walikota, dan juga sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditinjau dan ditetapkan.

"Usulan kami itu bisa saja naik, karena pembulatannya pembulatan ke atas."

Slank Ramaikan HUT NTT di Sumba Tanggal 21 Desember

Terkait Rencana Pinjaman Daerah, Maksimal Pinjaman di Bank NTT Hanya Rp180 M

Saat ditanya terkait pengawasan, menurutnya memang ini tugas mereka untuk pengawasan, tetapi juga tugas pengawasan ini sudah dilimpahkan ke Provinsi menurut peraturan yang baru.

"Lima atau enam orang yang melakukan tugas pengawasan ketenagakerjaan disini sudah dialihkan pe provinsi semua."

Jelasnya sesuai aturan mereka tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK terhadap tiap-tiap badan usaha yang ada di Kota Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar Rp1.950.000, yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 367/KEP/HK/ 2019 1 November 2019.

Terjadi penambahan sebesar Rp155.000 atau kenaikan hampir 8,64 persen. (Laporan Reporter POS KUPANG, PUTRI AZALIA)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved