VIDEO: Kades Mnela Anen Diadukan Ke DPRD TTS, Dituding Lakukan Pungli. Ini Videonya
VIDEO: Kades Mnela Anen Diadukan Ke DPRD TTS, Dituding Lakukan Pungli terhadap masyarakat miskin. Kades pungut uang pada warga penerima rastra.
Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Kades Mnela Anen Diadukan Ke DPRD TTS, Dituding Lakukan Pungli. Ini Videonya
POSKUPANG. COM, SOE – VIDEO: Warga Desa Mnela Anen, Adukan Kades Ke DPRD TTS. Diduga Lakukan Pungli. Ini Videonya
Sebanyak enam warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Fatukopa, mendatangi kantor DPRD TTS, Rabu (20/11/2019) siang.
Kedatangan warga tersebut untuk mengadukan Kepala Desanya, Yustus Fallo, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.
• VIDEO: Ingat, Anggota TNI Jangan Coba-coba Gunakan Narkoba. Akan Dipecat dari TNI. Tonton Videonya
• VIDEO: Tersangka Pembunuhan Ama Lukas di Naibonat, Adalah Seorang Siswa SMK. Ini Videonya
• VIDEO: Kapolres Ngada Tinjau Gedung Sementara Polres Persiapan Nagekeo. Ini Videonya
Pungutan liar itu diduga dilakukan terhadap kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan beras sejahtera (rastra) dan masyarakat yang membangun rumah pribadi di atas tanah milik desa.
Kedatangan warga Desa Mnela Anen itu, diterima Komisi 1 di ruang kerja komisi 1, DPRD TTS.
Kepada Anggota Komisi 1 DPRD TTS, Piter Fallo, mengatakan, sejak tahun 2016, Kades Yustus menarik pungutan senilai Rp 50 ribu untuk seluruh penerima rastra di desa tersebut.
Alasannya, uang tersebut sebagai sumbangan untuk desa. Bahkan di awal tahun 2019, jatah beras KPM penerima Rastra juga di potong 10 kg per KPM.
Pemotongan jatah beras itu dengan alasan diberikan kepada masyarakat miskin yang belum terakomodir dalam KPM. Namun kenyataannya, bantuan beras tersebut tak pernah dibagikan kepala desa kepada warga miskin yang tak masuk dalam KPM.
"Kami mengadukan kepada desa kepada Dewan, karena diduga melakukan pungutan liar kepada miskin penerima bantuan Rastra. Tiap kali bantuan beras datang, masyarakat selalu diminta uang Rp 50 ribu per orang," ungkap Piter.
Sementara Simon Taneo, menambahkan, Kades Yustus juga berani membangun rumah pribadi di atas tanah desa yang dihibahkan oleh keluarga Fallo.
Oleh sebab itu, katanya, warga meminta agar para wakil rakyat menindak Kades Yustus yang telah menyusahkan masyarakat Desa Mnela Anen.
• VIDEO: Dipergok Hendak Curi Bebek, 2 Remaja di Kupang Gelap Mata, Lalu Bunuh Ama Lukas. Ini Videonya
• VIDEO: Upah Minimum Provinsi NTT Naik Menjadi Rp 1.950.000. Mulai Berlaku Januari 2020. Ini Videonya
• VIDEO: Di Lembata, Janda Miskin Terpaksa Tinggal Serumah Dengan Ayam. Simak Videonya
"Pak kades ini bangun rumah di atas tanah milik desa. Makanya kami minta kepada bapak-bapak Dewan untuk bantu kami, tindak tegas kepala desa Mnela Anen," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPMD dan Camat agar Sabtu (23/11/2019), turun bersama-sama ke desa Mnela Anen guna melakukan klarifikasi.
Jika yang diadukan masyarakat benar, maka Kades Yustus wajib mengembalikan uang masyarakat dan memindahkan rumahnya dengan cara apa pun.
"Sabtu, pekan ini kita turun langsung ke desa untuk lakukan klarifikasi. Jika benar seperti yang diadukan, maka Kadesnya harus diberikan sangsi tegas," ujar pria berkaca mata ini. (POS-KUPANG,COM, Dion Kota)
Tonton Videonya Di Sini: