PT Taspen Cabang Kupang Berikan Santunan Kematian Bagi Pegawai Non ASN di Setda Provinsi NTT
Jajaran PT Taspen Cabang Kupang menyambangi Kantor Gubernur NTT, Rabu (20/11/2019)
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
PT Taspen Cabang Kupang Berikan Santunan Kematian Bagi Pegawai Non ASN di Setda Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jajaran PT Taspen Cabang Kupang menyambangi Kantor Gubernur NTT, Rabu (20/11/2019)
Kedatangan PT Taspen Cabang Kupang yang dipimpin langsung Kepala PT Taspen Cabang Kupang, Suwartono didampingi Kepala Bidang Pelayanan PT Taspen Cabang Kupang, Hermansyah, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), Jonathan L. Mboeik serta pegawai PT Taspen Cabang Kupang.
Dalam kesempatan itu, PT Taspen Cabang Kupang memberikan santunan kematian kepada keluarga Adrianus Tafuli, selaku pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Provinsi NTT
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada pihak keluarga yang diwakili Marteda Kaseh selaku ibu kandung di ruang kerja Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi.
Marteda Kaseh juga ditemani oleh sejumlah keluarga. Nampak Marteda Kaseh yang telah berusia lanjut duduk ditemani seorang anggota keluarga yang membantunya berkomunikasi, hal itu dikarenakan Marteda Kaseh tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia.
Pihak PT Taspen Cabang Kupang bersama rombongan saat itu diterima langsung Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi didampingi Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina Laiskodat, Karo Keuangan Setda Provinsi NTT, Zakarias Moruk dan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.
Selain itu, PT Taspen Cabang Kupang dan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) juga memberikan bantuan CSR secara simbolis 1 unit mesin pencacah sampah plastik kepada Pemprov NTT serta bantuan sembako kepada 104 ASN golongan 1 dan 2 di Sekda Provinsi NTT.
Suasana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.
Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dalam kesempatan itu sempat bercengkrama dan berdiskusi dengan pihak PT Taspen Cabang Kupang.
Pihaknya mengapresiasi atas perhatian dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Sementara itu, Kepala PT Taspen Cabang Kupang, Suwartono usai kegiatan mengatakan, pihaknya memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Non ASN pada BKD Setda Provinsi NTT sebesar Rp 27.894.000.
Santunan JKM tersebut merupakan implementasi dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (PPPK).
"Yang kami lakukan merupakan amanat dari pemerintah melalui PP Nomor 49 tahun 2018 di mana mengamanatkan kepada PT Taspen untuk kepesertaan dari seluruh pegawai kontrak, PPPK dan non ASN di seluruh provinsi NTT. Jadi kami memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kepada pegawai kontrak, PPPK dan non ASN di seluruh provinsi NTT," katanya.
Dijelaskannya, almarhum Adrianus Tafuli merupakan peserta PT Taspen dan sesuai data belum berkeluarga dan setiap bulannya menyetor premi sebesar Rp 17 ribu per bulan.
"Jika telah memiliki dua anak akan mendapatkan biaya beasiswa sebesar Rp 50 juta dengan premi setiap bulannya sebesar Rp 17 ribu," katanya.
Diakuinya, saat ini jumlah peserta PT Taspen yang merupakan ASN sekitar 79 ribu orang dan peserta non ASN sebanyak 16 ribu orang.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Kami akan mengupayakan memberikan pelayanan yang maksimal untuk semua peserta PT Taspen termasuk tenaga kontrak," ujarnya.
Pihaknya berharap, pemerintah daerah lainnya di Provinsi NTT dapat menganggarkan dana untuk mendaftarkan pegawai Non ASN di daerah masing-masing sebagai peserta PT Taspen.
Sebab, lanjut Suwartono, saat ini baru Pemerintah Provinsi NTT yang menganggarkan dana dan mendaftarkan pegawai non ASN ke PT Taspen.
"Kami harapkan dianggarkan karena memberikan jaminan kepada mereka sehingga nyaman bekerja, dan dijamin kehidupan, dan jaminan resiko kecelakaan saat bekerja bahkan meninggal," tegasnya.
Diakuinya, hal tersebut secara jelas telah tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018 dan merupakan hak dari pegawai non ASN.
Diketahui bahwa PT Taspen (Persero) menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) di instansi pemerintah.
Selain itu, bantuan CSR yakni 1 unit mesin pencacah sampah plastik kepada Pemprov NTT serta bantuan sembako kepada 104 ASN golongan 1 dan 2 di Sekda Provinsi NTT merupakan kerja sama dengan mitra Bank Mandiri Taspen Cabang Kupang.
• Ustadz Abdul Somad Tak Lagi Berstatus Dosen PNS, Gegara Dukung Prabowo di Pilpres Lalu?
• Ini Dia Sosok Pria Yang Temukan Jenazah Betseba Di Dasar Sungai Noelmina
"Kami dapatkan bantuan dari mitra kami, Bank Mantap. Sebagai anak perusahaan PT Taspen," paparnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)