Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini
Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini
Selain itu, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan atau kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode
berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya serta sehat jasmani dan rohani.
Dalam portal berita yang dibagikan oleh Hidayat Nur Wahid, pengangkatan Ahok menjadi Dirut Pertamina dinilai Andi W Syahputra menyalahi persyaratan formal, yakni cakap melakukan perbuatan hukum.
Walaupun diketahui, aspek kecakapan hukum yang dimaksud tidak terkait dengan sektor keuangan, tetapi perkara pidana penistaan agama.
http://jdih.bumn.go.id/baca/PER-03/MBU/02/2015.pdf
Permen tersebut dinilai warganet tidak menjadi kendala yang berarti bagi pemerintah.
Sebab, Permen Nomor PER-03/MBU/02/2015 dapat dengan mudah digangti oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN saat ini.
"Tinggal ganti Permen nya, selesai masalah. Penguasa bebas lakuin apa aja yg penting nafsunya terpenuhi," tulis @radensastro7579.
"Sangat memungkinkan Permen tsb akan segera di Revisi kayaknya tadz... TETAP SABAR DI OPOSISI. Karena demi Teman Sejawat, jatah harus tetap di berikan," balas @SOBIRINALSABAR2.
"Kalau begitu sebaiknya jangan di paksakan, karena akan menimbulkan kegaduhan dan ketidak adilan.. mungkin masih banyak yang lain yang qualitas nya sama bahkan lebih dari ahok..," tambah M Mulyadi lewat akun @Arsyla1919.
"Jgn hanya hukum semata jd pertimbangan, lebih penting dari itu MORAL & ATTITUDE..," tulis Hardadi Rejo lewat akun @hardadi_rejo disusul ratusan komentar lainnya.
Fahri Hamzah Dukung Ahok
Berbeda dengan Hidayat Nur Wahid, sikap Fahri Hamzah yang semula sangat menentang dan bersikukuh menjatuhkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama kini berubah.
Fahri Hamzah justru dukung Ahok pimpin Pertamina saat ini.
Dukungan tersebut diungkapkan fahri Hamzah lewat program Aiman tayangan Kompas TV yang diposting ulang akun @R4jaPurwa; pada Selasa (19/11/2019).
Dalam tayangan tersebut, dukungan yang diberikan Fahri Hamzah merujuk pada Perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 27 Undang-undang Dasar (UUD).