Breaking News

Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini

Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini

Editor: maria anitoda
TRIBUNJATIM.COM
Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini 

Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini

POS-KUPANG.COM - Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini

Walau ditentang sejumlah pihak, keputusan Joko Widodo untuk mengangkat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina tidak dapat diredam.

Hanya aturan ini yang bisa gagalkan Ahok jadi Dirut Pertamina.

Artis Seksi Ini Nyinyir Soal Pamer Saldo ATM Kalimatnya Menohok, Musuh Baru Nyai Nikita Mirzani?

RICUH! Pertandingan Persela vs Perseru Badak Lampung Dihentikan, Skor 0-0

Nikita Mirzani Kembali Buat Ulah,Ganti Bikini di Kolam Renang & Beberkan Terakhir Berhubungan Badan

Hal tersebut disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid mengutip pernyataan Pengamat Hukum, Andi W Syahputra dalam sebuah portal berita.

Dalam paparannya, aturan yang bisa gagalkan Ahok jadi Dirut pertamina adalah Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-03/MBU/02/2015.

Peratuiran yang ditandatangani oleh Menteri BUMN, RIni M Soe Marno pada tanggal 17 Februari 2015 itu menjelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

"Menurut Pengamat Hukum, Andi W Syahputra: Rencana Erick Thohir Usung Ahok Kepentok Aturan Hukum Ini (Permen BUMN no 3 th 2015)," tulisnya menyertakan tautan sebuah portal berita pada Rabu (20/11/2019).

Persyaratan

Merujuk pada Bab 2 berisi Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015, terdapat tiga persyaratan yang diwajibkan kepada calon direksi BUMN.

Persyaratan pertama meliputi Persyaratan formal, yakni tertulis 'Direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit.

Selanjutnya, Calon Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit.

Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Sementara Persyaratan Materiil yang diwajibkan dimiliki calon direksi BUMN antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Sedangkan Persyaratan lain yang dibebankan kepada calon Direksi BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif, baik DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved