Sidang UU KPK Hasil Revisi di Mahkamah Konstitusi, Ini Bantahan Politisi PDIP Arteria Dahlan

Sidang UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi, Ini Bantahan Politisi PDIP Arteria Dahlan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan 

Sidang UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi, Ini Bantahan Politisi PDIP Arteria Dahlan

POS-KUPANG.COM| JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan membantah bahwa keberadaan dewan pengawas KPK bakal menjadikan lembaga antirasuah itu tidak independen. Bantahan ini ditujukan kepada para pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK), Selasa (19/11/2019).

Arteria hadir memberikan keterangan mewakili unsur DPR RI. Ia tidak sependapat dengan penggugat yang sebelumnya meminta MK membatalkan UU KPK hasil revisi, karena salah satu pasalnya yaitu Pasal 21 ayat (1) huruf a, mengatur tentang kewenangam dewan pengawas.

Pengakuan Wakil Menteri ATR/BPN: Penerbitan IMB dan AMDAL Kerap Menyimpang

"Opini para pemohon yang menyatakan bahwa pengaturan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU KPK akan mengganggu independensi KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi adalah opini yang keliru, opini yang salah, opini yang menyesatkan dan sangat tidak berdasar," kata Arteria dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Arteria, hadirnya dewan pengawas tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi dan keabsahan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Jiwa Wira Usaha Muda di Ende Masih Lemah Sebabkan Pengangguran

Sebab, dewan pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau lembaga eksternal yang berada di luar KPK yang dapat mempengaruhi kinerja KPK.

Dewan pengawas, kata Arteria, secara inheren adalah bagian integral dari tubuh KPK yang bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

"Dengan demikian, kehadiran dewan pengawas dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, akan lebih meningkatkan legitimasi KPK dalam konteks pelaksanaan penegakan hukum," ujar Arteria.

Arteria mangklaim, dewan pengawas dibentuk untuk menguatkan, membenahi, dan memaksimalkan sistem pengawasan KPK guna menciptakan pemerintahan yang baik.

Hal itu, lanjut dia, hanya akan berimplikasi pada berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan kepada dewan pengawas pada pasal a quo sama sekali tidak mengurangi independensi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Semua kewenangannya masih eksis," kata Arteria.

Sebelumnya, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang MK, Arteria Dahlan Bantah Dewan Pengawas Ganggu KPK",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved