Komisi III DPRD NTT Sarankan Pemprov Jangan Pinjam Uang Bank NTT, Ini Alasannya

Komisi III DPRD NTT sarankan Pemprov NTT jangan Pinjam uang Bank NTT, ini alasannya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Suasana rapat Komisi III DPRD NTT bersama pemerintah membahas pinjaman daerah. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD NTT , Selasa (19/11/2019). 

Anggota Komisi III DPRD NTT, Gabriel Manek mengatakan, sesuai PP Nomor 56 /2018 sudah jelas ditentukan tahapan-tahapan tentang pinjaman daerah. Karena itu, jika tidak dipenuhi tahapan iti maka ibarat kita melahirkan terbalik.

"Normalnya bulan Agustus kita bahas KUA-PPAS saat itu sudah dimasukan pinjaman daerah. Tetapi ini yang dibalik, maka semua orang ragu,karena iti kita semua berusaha agar selamat di tepi jalan. Kita bicara ini banyak yang menguping termasuk wartawan," kata Gabriel.

Dia mengatakan, perlu melihat aturan atau regulasi yang ada dan memelihara aturan.

"Kita harus pelihara aturan sehingga kedepan regulasi tidak membolak balik kita. Kita juga harus pelihara aturan dengan baik sehingga aturan itu akan pelihara kita. Jika tidak ,maka suatu saat kita akan dibolak balik karena aturan itu sendiri. Kita dukung hanya harus sesuai aturan,jangan menyalahi aturan," katanya.

Gabriel juga mempertanyakan apakah untuk menyelesaikan jalan harus meminjam? Atau apakah menggunakan uang sendiri tidak cukup.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leo Lelo mengkritisi, mengapa pemerintah terlambat mengajukan pinjaman daerah, padahal dalam Pasal 16(2) PP 56/2018 tentang jelas mengatur bahwa pinjaman daerah harus dibahas bersama KUA PPAS.

"Saya nilai tigak logis ketika pemerintah baru ajukan untuk pinjaman daerah. Karena itu, kita gunakan saja dana yang ada. Saya pikir pemerintah tidak lakukan kajian secara intens,apakah bangun infrastruktur bisa jadi jaminan mendorong pertumbuhan ekonomi, " kata Leo.

Dikatakan, pinjaman itu bisa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan perbankan, lembaga non bank dan juga bisa dari masyarakat. Jadi saat menetapkan RPJMD harus ada kajian itu, jangan sudah begini baru dadakan. Ini tidak logis.

"Saya perlu sampaikan ini sebagai mitra yang baik," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Viktor Mado Watun saat itu menyoroti soal penyerapan anggaran yang masih rendah oleh OPD lingkup Pemprov NTT.

Menurut Viktor, sejak Januari sampai Oktober 2019, alokasi anggaran untuk infrastruktur di Dinas PUPR NTT Rp 600 miliar baru terserap 43 persen.

"Ini catatan kita jangan mimpi pinjam uang banyak tapi OPD tidak mampu kelola.Jangan sampai kita tambah uang untuk OPD, sementara realisasi anggarannya masih rendah. Ini jadi catatan serius agar DPRD dan pemerintah jangan masuk penjara," kata Viktor.

Dikatakan, pinjaman daerah itu di KUA PPAS tidak ada. "Sesuai konsultasi penyesuaian boleh, tapi tentang pinjaman ini harus diperhatikan secara baik," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved