News

Sehari Geruduk Kantor Kejari, Polres, Pemkab TTS, Ini 16 Tuntutan Pendemo Aliansi Prorakyat

Demonstran sekitar 40 orang ini mengambil titik star dari Glora, Pasar Inpres SoE dan finis di Kantor Bupati TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Suasan aksi demo aliansi pro rakyat TTS yang menuntut Bripka Rudi Soik agar dikembalikan ke Polres TTS, Kamis (14/11/2019) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Aliansi Prorakyat Kabupaten TTS yang terdiri dari Pospera, Ikatan Mahasiswa Amanuban, Ikatan Mahasiswa Amanatun dan BEM Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar menggelar demonstrasi, Kamis (14/11/2019) pagi.

Demonstran sekitar 40 orang ini mengambil titik star dari Glora, Pasar Inpres SoE dan finis di Kantor Bupati TTS.

Mereka melakukan long march dan berorasi di Kantor Kejari SoE, Polres TTS dan Kantor Bupati TTS, mengusung 16 tuntutan.

Pertama, meminta Bripka Rudi Soik yang dimutasi ke Polda NTT segera ditarik kembali ke Polres TTS. Pasalnya, Bripka Rudi saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking

Kedua, mendesak Polda NTT membatalkan mutasi Bripka Rudi Soik.

Ketiga, mendesak Polres TTS yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking untuk memeriksa Banggar terkait pengalihfungsian dana DAU yang digunakan untuk membiayai pekerjaan fisik dana DAK.

Keempat, meminta penyidik Tipikor Polres TTS memeriksa TP4D terkait fungsi pengawalan dalam pekerjaan pembangunan RS Pratama Boking.

Kelima, meminta penyidik Tipikor Polres TTS mempercepat penanganan kasus korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS.

Keenam, mendesak Inspektorat TTS segera menyerahkan hasil audit dana Desa Nule kepada penyidik Tipikor Polres TTS agar segera diproses hukum.

Ketujuh, meminta Bupati Tahun segera memanggil Direktur RSUD SoE terkait masalah pembayaran jasa pelayanan Jampersal yang menjadi hak para medis namun belum dibayarkan.

Kedelapan, mendesak Bupati Tahun segera melanjutkan proses seleksi perangkat desa satu kali 24 jam.

Kesembilan, mendesak Bupati Tahun lebih memaksimalkan fungsi Inspektorat TTS dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

Kesepuluh, mendesak Polres TTS segera menangkap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik Kabupaten TTS melalui media sosial yang dilakukan oleh akun Facebook, Ina Kewa dan Ama Galekat.

Kesebelas, mendesak Polres TTS menindak oknum ojek yang mengojek hingga mencelakakan almarhum Imanuel Nesimnasi hingga meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved