Sambut Test CPNS Warga Ende Ramai-Ramai Urus SKCK

Menyambut test CPNS di daerah itu, warga Kabupaten Ende ramai-ramai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) di Polres Ende.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Warga Sedang Mengurus SKCK di Polres Ende 

POS-KUPANG.COM.COM | ENDE - Menyambut pelaksanaan test CPNS di daerah itu, warga Kabupaten Ende ramai-ramai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) di Polres Ende.

Hal ini terlihat seperti pantuan Pos- Kupang.Com, Sabtu (16/11/2019) di ruangan Satuan Intel Polres tampak puluhan warga memenuhi ruangan guna mengurus SKCK.

Banyaknya warga yang datang membuat ruangan tersebut menjadi penuh bahkan ada warga yang terpaksa berdiri karena kehabisan tempat duduk.

Agustinus Imbau Anggota Korpri di Ende Jangan Takut Donor Darah

Kasat Intel Polres Ende, Iptu Teguh Prastyo ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pengurusan SKCK di Polres Ende, Sabtu (16/11/2019) mengatakan bahwa dalam satu pekan terakhir rata-rata pengurusan SKCK oleh masyarakat ke Polres Ende mencapai 100 hingga 150 orang. Sedangkan sebelumnya rata-rata perhari sebanyak 20 orang.

Peningkatan pengurusan SKCK ke Polres Ende terkait dengan pelaksanaan test CPNS yang mewajibkan semua peserta wajib mengantongi SKCK.

BREAKING NEWS: Dua Pelaku Pencurian Aki Lampu Jalan di Kota Kupang Dibekuk Polisi

"Kalau untuk minggu ini rata-rata yang datang mengurus SKCK terkait untuk pengurusan CPNS sedangkan kalau sebelumnya para calon kepala desa," kata Iptu Teguh.

Iptu Teguh mengatakan meskipun mengalami peningkatan permintaan SKCK oleh masyarakat pihaknya tidak menambah personil untuk melayani karena personil yang ada dirasa sudah cukup.

Dikatakan sedang untuk waktu pelayanan kepada masyarakat dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita namun juga ditambah waktu pelayanan apabila masih ada warga yang masih antri mengurus SKCK.

"Biasanya kita buka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita namun kalau masih ada warga maka kita perpanjangan jam pelayanan hingga tidak ada lagi warga yang antri," kata Iptu Teguh.

Sedangkan mengenai tarif SKCK ujar Iptu Teguh hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dari pusat yakni Rp 30 ribu perorang dan hal itu berlaku di semua Polres seluruh Indonesia.

"Untuk tarifnya warga dapat melihat pada pamflet yang kita tunjukan di depan loket,"kata Iptu Teguh.

Mengenai waktu pelayanan, Iptu Teguh mengatakan bahwa warga bisa mendapatkannya dalam satu hari pada saat yang bersangkutan datang dan apabila berkasnya lengkap maka pemberian pelayanan maksimal 5 menit. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved