Pemkot Kupang Deklarasi Kupang Hijau, Jefri Ancam Cabut Izin Rumah Makan Tanpa Sumur Resapan
Pihak Pemkot Kupang deklarasi Kupang Hijau, Jefri Ancam Cabut Izin Rumah Makan tanpa sumur resapan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Pihak Pemkot Kupang deklarasi Kupang Hijau, Jefri Ancam Cabut Izin Rumah Makan tanpa sumur resapan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Kota Kupang bersama bersama warganya, besok, Sabtu (16/11/2019) akan mendeklarasikan Kupang Hijau di area car free day, Jl. El Tari Kupang.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (15/11/2019).
• Tidak Selesaikan Proyek, Kadis PUPR NTT Akan Berikan Sanksi Bagi Kontraktor
Jefri katakan, dalam deklarasi tersebut, Pemkot Kupang melibatkan sekitar 5.000 lebih warga Kota Kupang, siswa-siswa dan tokoh masyarakat serta tokoh lintas agama.
Deklarasi dimaksud yakni Ayo Yanam Pohon, Tanam Air, Membuat Resapan Air dan Bersihkan Sampah khusunya sampah plastik.
Menurutnya, semua kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Kupang mewujudkan visi, menjadikan Kota Kupang yang cerdas, layak huni dan mandiri.
• Anda Ingin ke Daerah Menggunakan Penyeberangan Kapal Feri, Lihat Jadwalnya Disini
Dikatakannya, Pemkot Kupang akan berkolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar mereka bisa memotivasi masyarakat memiliki semangat untuk menjadikan Kota Kupang ini hijau, bersih dan asri.
Jefri katakan, selain deklarasi Kupang Hijau, Pemkot Kupang juga akan melauching dua unit mobil penyapu jalan.
Jefri mengajak semua warga, tokoh masyarakat, agama, instasi pemerintah dan swasta menanam anakan pohon, minimal tingginya tidak meter, melalui gerakan 1 KK satu pohon, satu kantor 1 pohon, 1 ASN 1 pohon, 1 pegawai 1 pohon.
Menurutnya, Pemkot Kupang sendiri sudah menyiapkan, 3.000 untuk ditanam di sejumlah lokasi di Kota Kupang. Sementara tahun depan Pemkot Kupang menargetkan penanaman 5.000 pohon . Selain tanam pohon ia mendorong warga untuk membuat sumur resapan, satu KK satu.
Jefri Tegaskan Cabut Izin Rumah Makan Tanpa Sumur Resapan
Dalam kesempatan itu juga, Jefri Riwu Kore menegaskan, pihaknya akan mencabut izin rumah makan yang tak memiliki sumur resapan limbah.
Jefri mengaku Pemkot Kupang telah mengingatkan para para pengusaha untuk membuat sumur resapan limbah sejak Januari 2019 lalu, namun hingga saat ini masih ada yang tidak mengindahkan.
Dia jelaskan, Pemkot Kupang melarang pelaku usaha rumah makan membuang limbah air cucian ke jalan raya maupun drainase karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
Lanjutnya, Satpol PP Kota Kupang akan segera dikerahkan untuk melakukan penertiban. "Apabila ditemukan terdapat rumah makan yang tidak memiliki resapan limbah maka akan dicabut izin usahanya," kata Jefri.
Ia juga mendorong para lurah di 51 kelurahan Kota Kupang serta camat untuk memantau rumah makan yang tidak memiliki resapan untuk diberikan pembinaan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)