Korupsi NTT Fair

Sidang Korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur Frans Lebu Raya Kembali Bantah Yuli Afra

Sidang Korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur Frans Lebu Raya Kembali Bantah Yuli Afra

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Para saksi memberikan keterangan saat sidang lanjutan perkara NTT Fair untuk terdakwa Ferry Jons Pandie di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis (14/11/2019). 

Yuli memastikan bahwa ia menyerahkan uang kepada Lebu Raya dalam pecahan Rp 100 ribu. Namun saat itu, katanya, tidak ada saksi lain yang menyaksikan. Ia juga memastikan bahwa sebanyak dua kali ia memberi titipan lewat Bobby Lanoe.

Ketika hakim kembali meminta penegasan, Yuli Afra mengatakan bahwa ajudan menghubunginya memberitahu bahwa titipan sudah disampaikan kepada Lebu Raya. 

"Beberapa hari setelah itu, bapak bilang terima kasih. Bapak bilang titipan sudah sampai," katanya. 

Terhadap keterangan Lebu Raya, Hadmen Puri mengatakan tidak tahu karena tidak pernah bertemu dengan saksi Lebu Raya. 

Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan enam saksi utama yang terdiri dari empat saksi mahkota dan dua saksi fakta. 

Saksi mahkota tersebut terdiri dari KPA Yuli Afra, PPK Dona Fabiola Tho, Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri Linda Ludianto, dan Konsultan Pelaksana Ferry jons Pandie. Sementara itu saksi fakta yang dihadirkan yakni suami Linda Ludianto, Mr Lee Jae Sik dan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Di tengah persidangan, hakim juga memanggil saksi Erwin Makatita, staf PT Cipta Eka Puri untuk kepentingan konfrontasi keterangan saksi.

Dalam sidang perkara dengan nomor 40/Pid Sus - TPK/2019/PN Kpg yang dipimpin ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi dengan hakim anggota Ari Prabowo SH dan Alli Muhtarom SH ini, Yuli Afra dan Ferry Pandie memberi keterangan terlebih dahulu hingga pukul 12.00 Wita. 

Usai skors pada pukul 13.00 Wita, sidang kembali digelar untuk mendengar kesaksian dari Yuli Afra, Dona Fabiola Tho, Linda Ludianto, Ferry Pandie dan Mr Lee.

Dalam sidang, terdakwa Ir Hadmen Puri didampingi oleh kuasa hukumnya Samuel Haning SH dan Marthen Dillak SH. Sementara, penuntut umum yang hadir terdiri dari Hendrik Tip SH., Hery J Franklin SH., dan Emerensiana Djemahat SH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved