Korupsi NTT Fair
Sidang Korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur Frans Lebu Raya Kembali Bantah Yuli Afra
Sidang Korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur Frans Lebu Raya Kembali Bantah Yuli Afra
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Sidang Korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur Frans Lebu Raya Kembali Bantah Yuli Afra
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Frans Lebu Raya (FLR) kembali membantah berbagai kesaksian yang disampaikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek NTT Fair, Yuli Afra, terkait keterlibatan dan aliran dana fee proyek tersebut.
Bantahan ini disampaikan mantan Gubernur NTT tersebut ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara korupsi NTT Fair untuk terdakwa Ir Hadmen Puri di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (15/11/2019) petang.
• RS Kartini Beri Penyuluhan Kesehatan dan Bantuan Sembako Kepada Pemulung dan Anak Sekolah
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi, Lebu Raya mulai memberikan kesaksian setelah skors dicabut pada pukul 17.45 Wita.
Dalam persidangan tersebut, Lebu Raya membantah beberapa keterangan yang disampaikan Yuli Afra sebelumnya. Ia juga lebih banyak menjawab lupa ketika ditanya oleh hakim maupun penuntut.
Saat ditanya hakim terkait keterangan Yuli, Lebu Raya mengaku tidak pernah menanyakan tentang siapa pelaksana (kontraktor) proyek kepada Yuli. Lebu Raya bahkan mengaku tidak pernah meminta fee selama 2,5 persen seperti yang disampaikan Yuli. "Dalam proses ini saya tidak pernah mengintervensi," katanya.
• BREAKING NEWS: Wabup Flotim Cium Tangan Kepala Puskesmas Waiklibang
Lebu Raya juga membantah menerima titipan terkait NTT Fair baik yang diberikan langsung maupun melalui penghubung.
Ketika ditanya hakim terkait peletakan batu pertama (groundbreaking) dalam proyek NTT Fair pada 30 Mei 2018, Lebu Raya mengaku tidak bersama Yuli Afra menggunakan satu mobil sebagaimana yang diungkap Yuli Afra dalam sidang.
Saat kembali ditanya penuntut soal apakah ada pertemuan tentang fee dengan Kadis PRKP Yuli Afra, Lebu Raya mengaku tidak ada. Ia bahkan menyampaikan bahwa usai peletakan batu pertama, ia mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan Kadis PRKP karena mempersiapkan memori akhir masa jabatan. Selain itu, Lebu Raya juga mengaku tidak mengetahui soal PPK termasuk urusan pemenangan lelang pada proyek tersebut.
"Saya hanya bilang kerjakan dengan baik, arahan saya biasanya singkat saja," ungkap Lebu Raya.
Ketika ditanya soal dua kali menerima titipan Yuli Afra melalui ajudan, Lebu Raya juga mengaku tidak tahu soal titipan tersebut.
"Saya tidak tahu karena semua dokumen ditaruh di atas meja," katanya.
"Saya percaya," ujarnya ketika ditanya jaksa.
Dalam kesempatan tersebut, penuntun bahkan beberapa kali meminta penegasan dari Yuli Afra karena apa yang disampaikan Yuli dibantah Lebu Raya.
Kepada persidangan, Yuli Afra mengatakan pernah bertemu dengan Lebu Raya untuk memberikan titipan namun sebanyak dua kali. Pernyataan itu sebelumnya dibantah Lebu Raya.
Yuli memastikan bahwa ia menyerahkan uang kepada Lebu Raya dalam pecahan Rp 100 ribu. Namun saat itu, katanya, tidak ada saksi lain yang menyaksikan. Ia juga memastikan bahwa sebanyak dua kali ia memberi titipan lewat Bobby Lanoe.
Ketika hakim kembali meminta penegasan, Yuli Afra mengatakan bahwa ajudan menghubunginya memberitahu bahwa titipan sudah disampaikan kepada Lebu Raya.
"Beberapa hari setelah itu, bapak bilang terima kasih. Bapak bilang titipan sudah sampai," katanya.
Terhadap keterangan Lebu Raya, Hadmen Puri mengatakan tidak tahu karena tidak pernah bertemu dengan saksi Lebu Raya.
Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan enam saksi utama yang terdiri dari empat saksi mahkota dan dua saksi fakta.
Saksi mahkota tersebut terdiri dari KPA Yuli Afra, PPK Dona Fabiola Tho, Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri Linda Ludianto, dan Konsultan Pelaksana Ferry jons Pandie. Sementara itu saksi fakta yang dihadirkan yakni suami Linda Ludianto, Mr Lee Jae Sik dan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Di tengah persidangan, hakim juga memanggil saksi Erwin Makatita, staf PT Cipta Eka Puri untuk kepentingan konfrontasi keterangan saksi.
Dalam sidang perkara dengan nomor 40/Pid Sus - TPK/2019/PN Kpg yang dipimpin ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi dengan hakim anggota Ari Prabowo SH dan Alli Muhtarom SH ini, Yuli Afra dan Ferry Pandie memberi keterangan terlebih dahulu hingga pukul 12.00 Wita.
Usai skors pada pukul 13.00 Wita, sidang kembali digelar untuk mendengar kesaksian dari Yuli Afra, Dona Fabiola Tho, Linda Ludianto, Ferry Pandie dan Mr Lee.
Dalam sidang, terdakwa Ir Hadmen Puri didampingi oleh kuasa hukumnya Samuel Haning SH dan Marthen Dillak SH. Sementara, penuntut umum yang hadir terdiri dari Hendrik Tip SH., Hery J Franklin SH., dan Emerensiana Djemahat SH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)