News

Struktur tak Sesuai Permendagri, Pemkab TTS Bakal Defisit Rp 16 Miliar Bayar Hak Perangkat Desa

TTS bakal mengalami defisit anggaran Rp 16 miliar untuk membayar perangkat desa yang 'gemuk' tak sesuai Permendagri No. 84/2015

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
net
ilustrasi 

Inspektorat TTS, Jakobis Nahas, SH mengatakan, dari pengawasan yang dilakukan inspektorat terhadap proses seleksi perangkat desa, diketahui hingga saat ini belum ditemukan adanya masalah.

"Kalau kami dari segi pengawasan, belum temukan adanya masalah dari proses yang sudah berjalan," tegasnya.

Kaban PMD TTS, Minggus Mella, mengatakan, penghentian sementara proses seleksi perangkat desa merupakan arahan dari Bupati TTS. Namun ia mengakui hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait proses seleksi perangkat desa yang sudah berjalan.

"Kita masih menunggu arahan dari pak bupati untuk melanjutkan proses seleksi perangkat desa," ujar Minggus. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved