News
Struktur tak Sesuai Permendagri, Pemkab TTS Bakal Defisit Rp 16 Miliar Bayar Hak Perangkat Desa
TTS bakal mengalami defisit anggaran Rp 16 miliar untuk membayar perangkat desa yang 'gemuk' tak sesuai Permendagri No. 84/2015
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Inspektorat TTS, Jakobis Nahas, SH mengatakan, dari pengawasan yang dilakukan inspektorat terhadap proses seleksi perangkat desa, diketahui hingga saat ini belum ditemukan adanya masalah.
"Kalau kami dari segi pengawasan, belum temukan adanya masalah dari proses yang sudah berjalan," tegasnya.
Kaban PMD TTS, Minggus Mella, mengatakan, penghentian sementara proses seleksi perangkat desa merupakan arahan dari Bupati TTS. Namun ia mengakui hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait proses seleksi perangkat desa yang sudah berjalan.
"Kita masih menunggu arahan dari pak bupati untuk melanjutkan proses seleksi perangkat desa," ujar Minggus. *
Berita Terkait