News

Struktur tak Sesuai Permendagri, Pemkab TTS Bakal Defisit Rp 16 Miliar Bayar Hak Perangkat Desa

TTS bakal mengalami defisit anggaran Rp 16 miliar untuk membayar perangkat desa yang 'gemuk' tak sesuai Permendagri No. 84/2015

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
net
ilustrasi 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kaban PMD) Kabupaten TTS, George Mella, mengakui daerah itu bakal mengalami defisit anggaran Rp 16 miliar untuk membayar perangkat desa yang 'gemuk' tak sesuai Permendagri No. 84/2015 tentang Susunan Organisasi Perangkat Desa.

"Agar tidak mengalami defisit anggaran karena beban biaya perangkat desa tinggi, kita harus segera menyesuaikan dengan Permendagri tersebut," ujar Mella di SoE, Jumat (8/11/2019).
Susunan organisasi perangkat desa di TTS saat ini, diakui Mella, tidak sesuai lagi dengan pasal 11 Permendagri No. 84/2015 tentang Susunan Organisasi Perangkat Desa.

Di mana, 250 desa di TTS yang masuk kategori desa swadaya masih memiliki struktur organisasi tiga kepala seksi dan tiga kepala urusan. Padahal sesuai Permendagri No. 84 tersebut, desa dengan kategori swadaya hanya memiliki struktur dua kepala seksi dan dua kepala urusan. Hal ini berdampak pada membengkaknya anggaran yang digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan para perangkat desa.

Untuk itu, lanjutnya, proses seleksi perangkat desa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan defisit anggaran tersebut. Selain itu, pengangkatan perangkat desa yang lama tidak sesuai lagi dengan UU Desa. Di mana sesuai amanat UU Desa, pengangkatan perangkat desa harus melalui proses seleksi.

"Kalau perangkat desa yang lama ini kan diangkat kepala desa tanpa melalui proses seleksi. Hal itu tidak sesuai UU Desa. Oleh sebab itu, proses seleksi perangkat desa serentak menjadi urgen untuk menjawab tuntutan UUD Desa dan Permendagri No. 84 Tahun 2015," terangnya.

Menyoal sumber daya manusia perangkat desa TTS, Mella mengakui di kabupaten itu masih ada perangkat desa yang tidak pernah mengenyam pendidikan atau tidak sekolah. Hanya karena ketokohan, oknum tersebut diangkat menduduki posisi perangkat desa. Selain itu, di TTS masih ada perangkat desa yang hanya mengantongi ijazah SD-SMP.

Hal ini bertentangan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang desa itu, pendidikan minimal aparat desa adalah SMA atau sederajat. Selain dari segi pendidikan, aparat desa yang ada saat ini, dari segi umur, ada yang sudah melewati usia maksimal perangkat desa yaitu 60 tahun.

"Jujur saya kalau aparat desa yang ada saat ini banyak yang tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh sebab itu, kita perlu melakukan seleksi perangkat desa serentak agar perangkat desa bisa disesuaikan dengan aturan UU desa," ungkap Mella.

Beri Waktu Seminggu

Komisi 1 DPRD TTS, Jumat (8/11/2019) pagi menggelar rapat dengan mitra dari BPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda TTS membahasa kelanjutan proses seleksi perangkat desa serentak yang sudah tertunda hampir setahun.

Pada forum itu, Komisi I meminta penjelasan dari BPMD, Inspektorat dan bagian hukum terkait tahapan dan kelanjutan proses seleksi perangkat desa.

Seusai mendengar penjelasan mitra, Komisi 1 DPRD TTS kompak memberikan waktu satu minggu kepada Pemda TTS untuk melanjutkan proses seleksi perangkat desa. Pasalnya, selama ini, DPRD TTS mendapat aspirasi dan desakan dari masyarakat agar mendesak pemerintah segera melanjutkan proses seleksi perangkat desa.

"Kami terima aspirasi masyarakat baik di rumah, tempat pesta, SPBU, lewat telepon, media sosial sampai SMS. Masyarakat minta proses ini segera dilanjutkan. Kita beri waktu satu minggu kepada Pemda TTS melanjutkan proses seleksi perangkat desa," tegas Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan.

Rapat bersama mitra ini dihadiri anggota Komisi 1, Gustaf Nabuasa, Thomas Lopo dan Lusi Tusalak. Dari jajaran eksekutif hadir Kaban PMD, Minggus Mella; Inspektur Inspektorat TTS, Jakobis Nahas, SH; dan perwakilan dari bagian hukum Setda TTS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved