Kamis, 4 Juni 2026

Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Muhammadiyah, Benarkah Bid'ah? Ini Penjelasannya

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bulan Robiul Awal Menurut Muhammadiyah, Benarkah Bid'ah?

Tayang:
Editor: Bebet I Hidayat
POS KUPANG/YENI RAHMAWATI TOHRI
Ilustrasi - Pembacaan dzikir Saraful Annam diiringi musik rebana di Masjid Al-Ikhlas Bonipoi, Kelurahan Bonipoi Kota Kupang, Sabtu (9/12/2017). Acara ini bagian dari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bulan Robiul Awal Menurut Muhammadiyah, Benarkah Bid'ah?

POS-KUPANG.COM - Bulan Rabiul Awal merupakan salah satu bulan yang sangat dihormati umat Islam.

Di bulan Rabiul Awal ini terdapat hari kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW di setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan tahun Hijriyah.

Pada tahun 1441 Hijriyah ini, 12 Rabiul Awal jatuh pada hari Sabtu (9/11/2019).

Lantas bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap peringatan atau perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW ini?

Ditukil dari tarjih.or.id, ada sebuah pertanyaan dari umat tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW ini.

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Di kampung kami ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi tapi ada sebagian yang mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Bagaimana menurut Majelis Tarjih mengenai hal ini?

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Hari Raya Maulid Nabi, Inilah 27 Ucapan Lengkap Bahasa Indonesia & Inggris, Cocok untuk WA dan IG

Pertanyaan tentang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw seperti yang saudara sampaikan pernah ditanyakan dan telah pula dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Untuk itu, kami sarankan saudara membaca kembali jawaban-jawaban tersebut, yaitu terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008.

Namun demikian, berikut ini akan kami sampaikan ringkasan dari dua jawaban yang telah dimuat sebelumnya tersebut.

Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya.

Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved