Polemik Iuran BPJS

Pemerintah Naikan Iuran, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas, Apa Kata Menkes?

Setelah pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS, peserta BPJS Kesehatan ramai-ramai minta turun kelas. Lalu apa kata Menkes?

Editor: Adiana Ahmad

Pemerintah Naikan Iuran, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas, Apa Kata Menkes?

POS-KUPANG.COM- Setelah pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS, peserta BPJS  Kesehatan ramai-ramai minta turun kelas. Lalu apa kata Menkes?

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan memicu reaksi publik terutama para peserta BPJS Kesehatan.

Apalagi menjelang diberlakukannya tarif baru iuaran peserta BPJS per 1 Januari 2020 dengan kenaikan sampai  100 persen.

Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan Agus Putranto menanggapi santai.

Dinsos Ende Siapkan Data Dukungan Iuran BPJS Kesehatan

Menurutnya, BPJS merupakan sebuah cara untuk menumbuhkan gotong royong antar masyarakat.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak memaksakan perihal pemilihan kelas pelayanan jika tak mampu.

“Ya ndak apa-apa kalau dia mau turun kelas, karena itu wujud kesadaran bahwa BPJS menumbuhkan kesadaran gotong royong. Kalau ndak mampu ya jangan dipaksa untuk kelas satu,” ungkap Menkes Terawan, dilansir tayangan Kompas Siang melalaui Youtube KompasTV, Rabu (6/11/2019).

Lebih lanjut, Terawan mengapresiasi kepasa peserta yang selalu membayar teratur yang tidak hanya membayar saat butuh saja.

“Kalau dia masuknya ke kelas tiga ya gak papa, yang penting bayarnya teratur mau bayar secara tidak terlambat, tidak hanya (bayar) kalau butuh,” ucap Menkes Terawan.

DOKTER TERAWAN Traktir Karyawan Bikin Nangis Emak-Emak di Kantin Kemenkes RI Heboh, Info

Pemerintah Siapkan Subsidi

Sementara itu, terkait protes masyarakat mengenai kenaikan iuran peserta BPJS, pemerintah berjanji akan menyiapkan subsidi pada tahun 2020.

Hal itu dikatkan Juru Bicara Presiden Fadjoel Rachman seperti dilansir kanal Youtube KompasTV, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, subsidi akan diberikan kepada peserta yang belum sanggup membayar besaran iuran pasca kenaikan jumlah iuran.

Nantinya, pemberian subsidi akan disesuaikan dengan syarat peserta penerima bantuan iuran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved