Polemik Iuran BPJS
Pemerintah Naikan Iuran, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas, Apa Kata Menkes?
Setelah pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS, peserta BPJS Kesehatan ramai-ramai minta turun kelas. Lalu apa kata Menkes?
Komentar itu berupa 32 cuitan di akun Twitternya, Rabu (6/11/2019) siang.
Berikut cuitan lengkap Fadli Zon tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut:
Sy akan sampaikan bbrp catatan kritis sy terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). #bpjskesehatan
1) Melalui Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden @jokowi akhirnya menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
2) Kenaikan iuran ini mulai berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) pada 1 Januari 2020. Besaran kenaikannya sy kira sangat mengejutkan, krn ada yg lebih dari 100 persen.
3) Menurut Perpres tsb, iuran mandiri Kelas III naik 65 persen dari sebelumnya Rp25.500 per bulan menjadi Rp 42.000. Sementara, iuran mandiri Kelas II naik sebesar 116 persen dari sebelumnya Rp51.000, kini menjadi Rp110.000. #BPJSKesehatan
4) Dan iuran Kelas I naik 100 persen, dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kenaikan ini akan memberatkan masyarakat. Apalagi, pada saat yg bersamaan Pemerintah jg berencana untuk menaikkan tarif listrik, tarif tol, dan berbagai tarif lainnya. #bpjs_naikrakyatterjepit
5) Itu sebabnya, DPR periode 2014-2019, melalui Komisi IX dan Komisi XI, sebenarnya sudah menyampaikan penolakan kenaikan premi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). #bpjs_naikrakyatterjepit
6) Itu adalah sikap resmi yg menjadi kesimpulan saat rapat dgn sejumlah kementerian terkait dan pihak BPJS Kesehatan. Memang, waktu itu penolakan kenaikan premi itu hanya spesifik menyebut Kelas III, tdk menyebut peserta mandiri khusus Kelas I dan II. #bpjs_naikrakyatterjepit
7) Namun, meskipun boleh dinaikkan, besaran kenaikan premi untuk peserta mandiri Kelas I dan II seharusnya juga tidak boleh hingga seratus persen. #bpjs_naikrakyatterjepit
8) Apalagi, kini iuran Kelas II kenaikannya lebih dari seratus persen. Kebijakan ini bisa kian merusak partisipasi masyarakat yg telah ikut program sistem kesehatan. #bpjs_naikrakyatterjepit
9) Dengan tata kelola seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan bukan lagi sebuah Jaminan Kesehatan Nasional layaknya “Obamacare” yang memihak dan melindungi orang-orang yg kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. #bpjs_naikrakyatterjepit
10) Tapi sudah menjelma menjadi sebuah perusahaan asuransi biasa yg dimonopoli dan diwajibkan negara. Seolah negara “memaksa” rakyat, padahal pelayanan kesehatan adalah hak warga. #BPJSMenyusahkanRakyat
11) Ironisnya, sesudah iuran dinaikkan hingga lebih dari 100 persen, Pemerintah saat ini justru sedang berusaha memangkas manfaat layanan yg bisa diperoleh peserta JKN. #bpjs_naikrakyatterjepit #BPJSMenyusahkanRakyat
12) Sy baca, Menteri Kesehatan @KemenkesRI
sedang mengevaluasi kembali daftar penyakit dan tindakan yg bisa ditanggung BPJS. Tujuannya, untuk membantu mengatasi defisit keuangan BPJS. #bpjs_naikrakyatterjepit