BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Ranmor di Desa Snock Kabupaten TTS
satu pelaku lainnya berinisial RO, warga Desa Ayotupas Kabupaten TTS berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Ranmor di Desa Snock Kabupaten TTS
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Desa Snock Kecamatan, Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Pelaku bernama Riko Aleksander Bela (25) dibekuk pada 12 Oktober 2019 berkat kerja sama pihak Polres Kupang Kota dengan Polsek Amanatun Utara.
Namun demikian, satu pelaku lainnya berinisial RO, warga Desa Ayotupas Kabupaten TTS berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua barang bukti ranmor yang dicuri kedua pelaku di wilayah hukum Polres Kupang Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (31/10/2019).
"Salah satu pelaku curanmor berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Polsek Amnatun Utara, dan ketika diamankan lalu dilakukan penyelidikan awal di sana bersama tim Buser kita. Selanjutnya, ikut diamankan dua sepeda motor hasil pencurian," tegasnya.
Dikatakannya, warga memberitahu kepada pihak Polsek Amnatun Utara bahwa pelaku Riko Aleksander Bela (25) menjual satu unit motor yang merupakan motor curian dengan harga murah.
Pihak Polsek Amnatun yang merasa curiga lalu berkomunikasi dengan warga yang akan melakukan pembelian motor tersebut.
Selanjutnya, pihak Polsek Amnatun Utara melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polres Kupang Kota dan diketahui bahwa motor tersebut merupakan motor curian di wilayah hukum Polres Kupang Kota.
"Di desa tersebut ada informasi bahwa ada motor yang dijual dengan harga murah sampai pada Polsek, sehingga pihak Kapolsek menghubungi Polres Kupang Kota," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kedua motor tersebut merupakan motor milik warga Kota Kupang yang dicuri dalam waktu berbeda.
Motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DH 5328 HW merupakan milik Aleksander Bria Seran Malik (21).
Korban yang juga mahasiswa di Kota Kupang ini kehilangan motornya pada 19 Desember 2018 di rumahnya yang terletak di kampung Ende RT 26 RW 5 kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 05.00 Wita.
"Motor inilah yang akan dijual tersangka kepada warga sekitar dengan harga Rp 3.5 juta," katanya.