BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Ranmor di Desa Snock Kabupaten TTS
satu pelaku lainnya berinisial RO, warga Desa Ayotupas Kabupaten TTS berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Selanjutnya, motor yang ikut diamankan setelah pengembangan adalah motor milik Aloysia Maria B Watu (45) warga Jln Bajawa RT 08 RW 12 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Korban merupakan ASN dan kehilangan motor di rumahnya," ujarnya.
Terkait aksi kedua pelaku, para pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Kupang dan membawa motor curian ke Kabupaten TTS untuk dijual.
Pelaku Riko Aleksander Bela (25) memiliki peranan membonceng pelaku ke TKP.
Selanjutnya, pelaku RO bertugas sebagai eksekutor dan mencuri motor korban.
"Sebelum dieksekusi, target sebelumnya dipelajari dan mereka membaca situasi," paparnya.
Pelaku RO merupakan otak pencurian karena mengajak Riko Aleksander Bela (25) yang saat kejadian berdomisili di satu kosan di Kelurahan Manutapen, Kota Kupang.
Setelah beraksi, pelaku Riko Aleksander Bela selanjutnya membawa motor ke arah Kabupaten TTS untuk dijual dan hasil dari penjualan motor dibagi dua antara pelaku.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.
"Satu tersangka sudah ditahan dan sesuai rencana paling lambat minggu ini kami tahap satu," katanya.
Kedua pelaku diduga merupakan pemain lama dan telah lama beroperasi di Kota Kupang.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi bila menemukan kejanggalan seperti kasus pencurian hingga pelaku dibekuk di Kabupaten TTS tersebut.
• Puluhan Tomas Bertemu Bupati & Wabub SBD, Beri Dukungan Agar Tetap Kerja Dalam Suasana Damai
"Diharapkan masyarakat juga terlibat untuk memberikan informasi terkait bila menemukan hal serupa seperti yang teehadi di Desa Snock Kabupaten TTS ini," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)