RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW

RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews
Tarif iuran BPJS naik 

ICW menemukan kecurangan puskesmas berupa tidak optimalnya menangani pasien dan segera merujuk pasien ke rumah sakit.

Tujuannya adalah agar dana kapitasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan tidak berkurang secara signifikan.

"Jadi mereka (pasien) datang ke puskesmas, tapi dirujuk. Padahal diagnosisnya bisa ditangani puskesmas. Kami melihatnya itu bukan 1-2 kali," kata dia.

Sementara temuan fraud penyedia obat, kerap terjadi di tingkat rumah sakit. ICW menemukan alat kesehatan dan obat tidak digunakan secara optimal dalam pengobatan pasien, tetapi tetap ditagihkan dalam klaim rumah sakit.

"Pasien juga harus membeli obat di luar karena stok obat instalasi rumah sakit habis. Hal ini diduga sengaja terjadi karena rumah sakit tidak konsisten dan disiplin menjalankan Rencana Kebutuhan Obat (RKO)," ujar dia.

Dia mengatakan, tahun 2019 pihaknya menemukan fraud terkait obat tersebut, setidaknya terdapat di 4 daerah.

"Menyatakan hampir di semuanya, obat harus selalu beli. Dari harga Rp 10.000 hingga Rp 750.000. Itu rata-rata uang yang dikeluarkan pasien padahal tidak boleh, tidak ada mekanismenya seperti itu," kata dia.

ICW selalu melakukan focus group discussion setelah melakukan pemantauan dengan kementerian terkait maupun BPJS.

"Mereka mengiyakan semua temuan fraud yang ICW temukan bahwa itu benar terjadi. Mereka ingin dapat data untuk verifikasi itu, tapi kami lihat belum ada perbaikan dan tindak lanjutnya seperti apa," ujar Dewi.

Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS Naik

Sementara itu, Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menuai pro dan kontra di tengah sorotan publik terhadap kinerja BPJS.

Lantas, apa alasan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memutuskan hal tersebut?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapan, kenaikan tunjangan itu dilakukan untuk menyamakan hak dan kewajiban pegawai BPJS.

"Pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas," kata Frans dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Namun ucapnya, selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR saja, tidak mendapatkan gaji ketiga belas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved