RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW
RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW
RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan pada tahun depan.
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan iuran BPJS terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran BPJS peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran BPJS peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran BPJS peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
• Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Pendaftaran Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN
• Reaksi Luna Maya saat Ariel NOAH Kepergok Nonton Konser Bareng Cewek Cakep, Masih Cemburu?
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan 49 potensi fraud atau penipuan yang dilakukan baik oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, BPJS sendiri, maupun penyedia obatnya.
Perwakilan ICW Dewi Anggraeni mengatakan, sejak tahun 2017 pihaknya memantau banyak jenis fraud yang dilakukan dalam penyelenggaraan BPJS. Hasil temuannya di seluruh Indonesia, hampir sama.
"Kami menemukan 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, BPJS, dan penyedia obat. Sebenarnya hasilnya sama," kata Dewi dalam diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).
Dewi menjelaskan, temuan ICW dari tingkat peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperlihatkan adanya manipulasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh orang yang bukan pemilik kartu.
"Hal tersebut terjadi karena pasien merupakan pasien miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta JKN-PBI," kata dia.
Selanjutnya, temuan fraud di tingkat puskesmas terjadi dalam bentuk penerimaan uang oleh pihak puskesmas untuk mengeluarkan rujukan kepada pasien.