RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW
RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW
Olah karena itu, agar ada menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka dilakukan penyesuaian tunjangan tersebut.
"Jadi Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata dia
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019, tunjangan cuti tahunan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS bisa diberikan paling banyak 2 kali gaji atau upah diberikan sekali setahun.
Padahal sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut hanya diberikan paling banyak satu kali gaji atau upah sekali setahun.
Gaji Direksi BPJS Naik Rp 200 Juta Per Bulan
Sementara itu, dikutip dari CNN, di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah.
Sejatinya, jumlah tunjangan itu naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Sesuai beleid tersebut, tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS hanya diberikan dengan ketentuan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak satu kali gaji atau upah.
Namun, Kemenkeu mengungkap bahwa BPJS ternyata sebelumnya mengusulkan perubahan tunjangan lainnya. Sebut saja kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.
Hanya, Kemenkeu menolak usulan kenaikan tunjangan yang bejibun tersebut. Kemenkeu juga memastikan kenaikan tunjangan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.
Meski demikian, kenaikan tunjangan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, kinerja direksi dan dewan pengawas BPJS sampai saat ini dinilai minim prestasi.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan penambahan bonus kepada manajemen BPJS seharusnya didasarkan pada kinerja yang ditorehkan. Namun sayangnya, kinerja direksi dan dewan pengawas tidak bisa membawa BPJS mencapai target-targetnya.
Untuk BPJS Kesehatan, masalah defisit arus kas menahun adalah cermin penting pengelolaan BPJS yang tidak baik. Pada tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp28 triliun atau membengkak dari tahun lalu Rp9,1 triliun sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, besaran iuran bukanlah faktor satu-satunya penyumbang defisit. Masih ada inefisiensi pelayanan kesehatan, potensi kecurangan (fraud) di rumah sakit hingga piutang yang belum bisa tertagih. Menurutnya, itu semua berkaitan dengan performa manajemen.