Breaking News

Ini Jenis Pengaduan Nasabah di OJK NTT

Pertemuan triwulanan kali ini sedikit berbeda, dimana biasanya hanya melibatkan KPW BI Provinsi NTT dan OJK Provinsi NTT

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Suasana Peringatan Hari Oeang ke-73, di Lantai VI Gedung Kantor Keuangan Negara, Rabu (30/10/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pertemuan triwulanan kali ini sedikit berbeda, dimana
biasanya hanya melibatkan KPW BI Provinsi NTT dan OJK Provinsi NTT, namun hari ini juga menggandeng Kementerian Keuangan Provinsi NTT yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Oeang ke 73.

Demikian disampaikan Kepala Kantor OJK NTT, melalui Wakil Kantor OJK NTT, I Wayan Sadnyana, pada acara Peringatan Hari Oeang ke-73, di Lantai VI Gedung Kantor Keuangan Negara, Rabu (30/10/2019).

Bank Indonesia dan OJK Gandeng Kemenkeu Peringati Hari Oeang, Bahas Tiga Agenda Penting

Pada kesempatan ini Wayan juga memaparkan secara umum, kondisi LJK di Provinsi NTT baik aset, DPK, dan Kredit, serta rasio-rasio keuangan lainnya.

LJK di Provinsi NTT dinilai sehat dan mampu beroperasi dengan optimal dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian NTT.

Selanjutnya, sampai dengan posisi 30 September 2019 penyaluran KUR di Provinsi NTT telah mencapai Rp 1,32 Triliun atau 82,20% dari target KUR yang telah ditetapkan.

Lanjutnya, kinerja industri keuangan non perbankan di NTT juga menunjukkan peningkatan baik perusahaan pembiayaan, dana pensiun, maupun perusahaan penjaminan.

Ratusan Penari Kolosal Tia Raga Meriahkan Pembukaan Festival Riung di Flores

Ia mengatakan mencermati perkembangan industri keuangan tanah air, dimana saat ini merupakan era financial technology atau yang sering dikenal dengan sebutan Fintech.

OJK telah memberikan izin kepada 13 perusahaan fintech lending. Sedangkan jumlah fintech yang telah terdaftar di OJK
mencapai 127 perusahaan.

Perkembangan fintech di Indonesia masih didominasi oleh fintech peer to peer lending.
Berdasarkan data statistik OJK, per 30 September 2019 sudah ada 1.580 rekening lender dan 22.729 rekening borrower.

Sedangkan akumulasi nilai pinjaman telah mencapai Rp73,73 Miliar (0,12% dari total pinjaman nasional).

"OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan juga menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kedua hal tersebut merupakan fungsi yang tidak dapat dipisahkan, karena pada implementasinya OJK mengawasi lembaga jasa keuangan dengan tujuan agar lembaga jasa keuangan tersebut tetap sehat dan hak-hak konsumen dapat terpenuhi," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Wayan, OJK telah mewajibkan seluruh LJK untuk mengimplementasikan fungsi perlindungan konsumen, baik dalam bentuk sosialisasi dan edukasi, maupun dalam hal penyelesaian pengaduan konsumen.

Ia menyebutkan berdasarkan statistik pengaduan yang diterima OJK NTT, jenis permasalahan yang sering diadukan nasabah perbankan terkait ketidaksesuaian data SLIK, agunan kredit, restrukturisasi kredit, dan pelunasan dipercepat.

Sedangkan permasalahan yang sering diadukan nasabah lembaga keuangan non bank terkait kesulitan melakukan klaim asuransi, ketidaksesuaian data SLIK, eksekusi obyek
pembiayaan, dan ketidaksesuaian fasilitas dengan iuran.

"Dalam rangka memfasilitasi pengaduan konsumen lembaga jasa keuangan, OJK telah meminta asosiasi masing-masing sektor untuk mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved