Ini Jenis Pengaduan Nasabah di OJK NTT
Pertemuan triwulanan kali ini sedikit berbeda, dimana biasanya hanya melibatkan KPW BI Provinsi NTT dan OJK Provinsi NTT
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Kami juga meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan agar dalam akad kredit/pembiayaan mencantumkan informasi terkait penyelesaian sengketa melalui LAPS.
Apabila akad kredit/pembiayaan belum mencantumkan informasi tersebut, LJK yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Pada kesempatan ini juga diadakan syukuran peringatan Hari Oeang ke 73, juga launching NTT PADAR "Peduli dan Sadar Rupiah" oleh KPw BI Provinsi NTT yang tentunya merupakan satu rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan pada hari ini.
Ia mengucapkan selamat memperingati Hari Oeang ke 73 bagi seluruh jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan Provinsi NTT yang berbahagia hari ini, dan kepada KPw BI Provinsi NTT saya ucapkan selamat atas peluncuran NTT PADAR "Peduli dan Sadar Rupiah", ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)