Istri Pertama Setuju Dimadu dan Bantu Sebar Undangan,Suami Berprofesi PNS Poligami, Lihat Fotonya
Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang. Pernikahan digelar di Grand Town Hotel Pengayoman, Mak
Seorang pembaca bertanya, apakah seorang PNS diperbolehkan beristri lebih dari satu?
Berikut jawaban yang dilansir dari yogyakarta.kemenag.go.id.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.
Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Foto pernikahan ()
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
• Lihat Cuplikan Gol saat Persib Bandung Hancurkan Persija Jakarta, Gaya Selebrasi Ezechiel, Info
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif, yaitu:
Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Foto pernikahan Sulmankar ()
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
• Cara Pembunuh Bayaran Habisi Apriyanita PNS PUPR Sebelum Cor Mayatnya di Kuburan, Info
• Diduga Ada Pengaturan Skor Kalteng Putra vs Persela, Ini Ungkap Perkembangan Penyelidikan, Info