Seusai Bekuk 2 Penadah Kasus Pencurian Notebook, Polisi di Kupang Tangkap Pelaku Utama
Seusai bekuk 2 penadah Kasus Pencurian Notebook, Polisi di Kota Kupang tangkap pelaku utama
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Seusai bekuk 2 penadah Kasus Pencurian Notebook, Polisi di Kota Kupang tangkap pelaku utama
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Upaya Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota untuk mengungkap tersangka utama kasus pencurian akhirnya membuahkan hasil.
Aparat Buser (Buru Sergap) Polsek Kelapa Lima menangkap dan membekuk Adriano J Owe Chandra alias Awe (24), warga RT 03 RW 02 Desa Oinlasi, Kecamatan KiE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Awe merupakan pelaku pencurian notebook milik mahasiswi di Kota Kupang.
• TRIBUN WIKI: Mengenal Tanaman Sorgum: Benih Pangan yang Bisa Ditanam Pada Musim Kemarau
Kasus tersebut dilaporkan oleh Ardila Natalia Hede (24), warga RT 11 RW 03 Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak Kota Kupang pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.
Awe diamankan polisi di tempat biliard di depan Pos Polisi Oesapa Timur Kelurahan Oesapa Timur Kecamatan Kelapa Lima Kota.
• Selesai Apel Kekuatan, Dandim Manggarai Pimpin Pemadaman Api di Hutan Lindung Lingko Reba
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari pihak kepolisian, sebelumnya polisi menangkap 2 orang pelaku yang terlibat pencurian notebook di Kota Kupang. Keduanya dalam kasus ini berperan sebagai penadah.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing Yeremias Selan (21), warga Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan Agustinus Timo (29), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keduanya diamankan secara terpisah di lokasi berbeda pada Selasa (22/10/2019) malam.
"Awe merupakan pelaku utama dan kita sudah amankan di Polsek Kelapa Lima," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima, Kamis (24/10/2019).
Saat diperiksa polisi, tersangka Awe mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kamar korban saat korban tidak ada di rumah.
"Tersangka pernah kos dekat tempat kos korban dan setelah mencuri tersangka pindah ke Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang," tandasnya.
Usai mencuri notebook milik korban, tersangka Awe menjual ke tersangka Agustinus Timo seharga Rp 200 ribu.
Agustinus kemudian memposting ke facebook dengan akun 'raulraul' untuk penjualan notebook ke group jual beli barang bekas seharga Rp 750 ribu.
Yeremias Selan kemudian menawar Rp 500 ribu dan notebook pun berpindah tangan hingga diamankan polisi saat Yeremias menjualnya secara online di Facebook.