Terkait Kasus Penganiayaan Anak di SMPN 16 Kota Kupang, Polisi Agendakan Diversi

Korban dalam kasus yakni DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu di SMPN 16 Kota Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H 

Korban lalu diamankan di ruang guru, namun saat guru tengah melayani tamu di sekolah tersebut.

Selanjutnya, korban bersama tiga rekannya hendak keluar area sekolah melewati pintu depan, akan tetapi pintu depan dan pintu samping sekolah tertutup.

Sehingga, korban ingin ke luar sekolah melewati pintu belakang. Saat hendak keluar, korban bertemu pelaku F.

"Korban ketemu dengan anak pelaku F. Karena sebelumnya korban ada masalah, lalu korban bilang mau minta maaf, tapi pelaku langsung tendang korban dan korban balas tendang. Setelah itu kawan-kawan pelaku langsung keroyok korban di area sekolah," paparnya.

Sementara itu, pelaku Julius yang saat itu ada di tempat kejadian mengaku bahwa ia mendorong pelaku dan menegur pelaku karena tidak segera meninggalkan sekolah. Akan tetapi, menurut keterangan saksi bahwa Julius sempat menempeleng korban.

"Menurut Julius, korban sudah pernah terlibat perkelahian di sekolah itu, lalu saat lihat korban ada berkelahi dengan si pelaku, dia bilang hanya dorong. Tapi menurut keterangan saksi dia ada tampar (korban)," ujarnya.

Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke rumah sakit.

Ayah korban, SM (48) yang mendengar kejadian tersebut langsung melihat kondisi korban. Setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

"Saksi yang sudah diperiksa, orangtua korban, kepala sekolah dan teman korban yang lihat kejadian saat korban dikeroyok," paparnya.

Perkembangan kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Pelaku Julius yang dijemput pihak kepolisian saat ini dilakukan penahan 1×24 jam di Mapolres Kupang Kota.

"Apakah ditahan atau tidak kita lihat perkembangan karena masih ada beberapa saksi yang akan diambil keterangan," katanya.

Sementara itu, untuk pelaku F yang berstatus pelajar belum dilakukan penangkapan. akan tetapi akan dilayangkan surat panggilan karena pelaku masih dibawah umur.

"Kemungkinan anak dibawah umur sehingga melayangkan surat panggilan," jelasnya.

Kepada pelaku, dikenakan pasal Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit selama 5 tahun dan paling lama selama 10 tahun.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved