Begini Bantahan Mantan Kacab Bank NTT Oelamasi Terkait Buntut Laporan Pidana Penyalahgunaan Wewenang
bertindak sebagai kuasa hukum menyatakan, kliennya kooperatif mengikuti seluruh proses termasuk proses hukum yang berjalan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Mantan Kepala Bank NTT Kantor Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang, John N.C. Sine (41) bersama kuasa hukumnya Samuel Haning SH, MH, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kupang
Saat ini, tambahnya, kliennya juga tengah berkonsentrasi untuk mendekati nasabah agar melakukan pembayaran dan pelunasan kredit.
• Terbaru dari Toyota New Calya Hadir di Kupang
• Intip Ramalan Zodiak Cinta Rabu 23 Oktober 2019 Aries Rayu Kekasih, Virgo Murah Hati, Zodiak Lain?
• Pilkada 2020, Bawaslu NTT Tidak Ingin Pilkada di Manggarai dan Malaka Gagal
"Intinya klien saya mau membuktikan kebenaran, kita akan lihat agar terang benderang dan agar semua terbuka," beber Paman Sam yang berjanji akan membuka persoalan di Bank NTT Cabang Oelamasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-kepala-bank-ntt-kantor-cabang-oelamasi-kabupaten-kupang-john-nc-sine.jpg)