Begini Bantahan Mantan Kacab Bank NTT Oelamasi Terkait Buntut Laporan Pidana Penyalahgunaan Wewenang
bertindak sebagai kuasa hukum menyatakan, kliennya kooperatif mengikuti seluruh proses termasuk proses hukum yang berjalan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Begini Bantahan Mantan Kacab Bank NTT Oelamasi Terkait Buntut Laporan Pidana Perbankan Penyalahgunaan Wewenang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Mantan Kepala Bank NTT Kantor Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang, John N.C. Sine (41) menyatakan tidak ada "kredit topeng" dalam pemberian kredit yang dilakukan pihaknya pada nasabah.
Pihaknya telah memberikan dan mencairkan permohonan kredit kepada nasabah melalui proses yang sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP).
Hal ini disampaikan John N.C. Sine bersama kuasa hukumnya Samuel Haning SH., MH., kepada wartawan ketika menggelar jumpa pers di Kupang.
John saat ini diskors dari jabatan sebagai kepala Bank NTT Cabang Oelamasi dan dari status sebagai karyawan Bank NTT.
Ia bahkan dilaporkan oleh manajemen baru Bank NTT Oelamasi ke Polres Kupang dengan tuduhan tindak pidana perbankan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit KMK-KUR dan KMK RC Proyek/KI yang oleh pihak manajemen disebut sebagai "kredit topeng".
"Apa yang kita lakukan dalam pemberian kredit itu sudah sesuai dengan tupoksi sebagai pimpinan cabang," ujar John Sine.
Ia menyampaikan, dalam memberikan kredit kepada 24 debitur yang belakangan kemudian "bermasalah" di Kantor Cabang Oelamasi, pihaknya telah memprosesnya sesuai dengan aturan internal bank.
Jumlah pinjaman kepada 24 debitur, jelasnya, adalah sebesar Rp. 8.800.000.000. Total pokok kredit yang telah dibayarkan sebesar Rp. 1.062.592.566, dengan pembayaran bunga sebesar Rp. 946.470.892. Dari 24 debitur itu, tiga debitur diantaranya telah melunasi kredit sebesar Rp. 600.000.000.
Ia menerangkan, beberapa debitur yang telah jatuh tempo memang menunda pembayaran hingga menyebabkan kredit macet, namun mereka tetap melakukan pembayaran bunga.
Meski demikian, ia menggaransi pembayaran tetap dilakukan karena semua nasabah telah membuat pernyataan untuk mengembalikan pada bulan Desember mendatang.
“Saya sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Bank NTT pusat yang melakukan skorsing. Lebih lebih terhadap manajemen yang melaporkan saya secara pidana ke kepolisian. Padahal yang saya lakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam perbankan,” kata Sine.
Namun demikian, ia tetap menghargai apa yang dilakukan manajemen. Ia bahkan mengatakan bahwa akan tetap mengikuti proses yang sedang berjalan.
Sementara itu, Samuel Haning SH, MH, yang bertindak sebagai kuasa hukum menyatakan, kliennya kooperatif mengikuti seluruh proses termasuk proses hukum yang berjalan.
Ia menjelaskan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan selama dua hari di Polres Kupang pada Jumat dan Sabtu (18 dan 19/10/2019).
"Pada prinsipnya klien saya telah kooperatif memberikan keterangan sejujur jujurnya, mengungkap semua bahwa tidak ada kredit topeng. Semua itu telah terang benderang, ada nasabahnya, ada nasabah yang mengembalikan uang, dan klien saya siap menghadapi semua yang dituduhkan," ujar pengacara yang akrab disapa Paman Sam ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-kepala-bank-ntt-kantor-cabang-oelamasi-kabupaten-kupang-john-nc-sine.jpg)