Yayasan Ayo Indonesia Selenggarakan Semiloka Bahas Desa dan Sekolah Inklusi di Manggarai

Pihak Yayasan Ayo Indonesia selenggarakan semiloka bahas desa dan sekolah inklusi di Manggarai

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Yayasan Ayo Indonesia, Yayasan Santo Damian Cancar dan NLR menyelenggarakan semiloka dengan mengangkat tema "Menuju Desa dan Sekolah Inklusi di Manggarai". 

Pihak Yayasan Ayo Indonesia selenggarakan semiloka bahas desa dan sekolah inklusi di Manggarai

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Pihak Yayasan Ayo Indonesia, Yayasan Santo Damian Cancar dan NLR menyelenggarakan semiloka dengan mengangkat tema "Menuju Desa dan Sekolah Inklusi di Manggarai".

Seminar dan Lokakarya sehari tersebut dihadiri oleh 10 Kepala Desa, 6 orang Staf Desa, 3 Orang Dewan Pastoral Paroki, 15 orang Guru, 1 orang dari PERTUNI, 16 orang penyandang disabilitas dari Santo Damian, Mahasiswa dari UKI Santu Paulus Ruteng dan Staf-staf dari Yayasan Ayo Indonesia.

KSP Kopdit Solidaritas Kantor Cabang Pembantu Tanini Resmi Beroperasi, Ini Total Asetnya

Kegiatan ini bertujuan untuk pertama, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang konsep layanan pendidikan dan Desa inklusi. Kedua, mendorong pemerintah desa untuk mengembangkan rintisan desa inklusi di wilayahnya.

Dan, ketiga, meningkatkan pengetahuan peserta tentang karakteristik masin-masing jenis Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan metode praktis pengajaran ABK.

Sedangkan hasil yang diharapkan dari semiloka sehari ini adalah ada draft rancangan peraturan desa tentang Desa Inklusi dan rekomendasi dan rencana aksi bersama tentang tindak lanjut pembahasan ranperdes Desa Inklusi di wilayah masing-masing menjadi dokumen perdes.

Pemulangan Pengungsi Wamena, Papua, BPTD dan Dishub NTT Siagakan Armada Darat

Kegiatan semiloka ini menghadirkan 3 pembicara antara lain Jonna Aman Damanik, Direktur Institut Inklusi Indonesia, membawakan materi dengan topik Prinsip dan aspek-aspek tentang hak penyandang disabilitas.

Eka Prastama Wiyanto, Programme Officer pada Assitive Technology for PWD mengangkat isu tentang Pendidikan Inklusi dan Rudy Rudolof Lehot mengangkat topik tentang Skema Penganggaran dana desa yang inklusi disabilitas sesuai Permendes Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam penyajian materinya Rudy Lehot menekankan, secara regulasi sebenarnya kebijakan pengunaan dana desa pro kepada kaum disabilitas.

"Dalam pasal 10 ayat 2 huruf f secara jelas menyatakan bahwa dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat miskin, perempuan dan anak, masyarakat marjinal dan anggota masyarakat Desa Penyandang Disabilitas," ungkap Rudy, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Manggarai.

Sedangkan Jonna Aman Damanik, Direktur Institut Inklusi Indonesia mengingatkan kepada peserta telah terjadi perubahan paradigma terhadap pengertian disabiltas dari para pembuat undang-undang. Pasal 1 UU No.4 Tahun 1997 mendefinisikan penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari cacat fisik dan mental.Sedangkan undang-undang baru yaitu undang-undang Nomor 8 tahun 2016 kata cacat dirubah menjadi disabilitas dan definisi penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama ketika berinteraksi dengan lingkungannya mengalami berbagai hambatan sehingga menyulitkan partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan lainnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 memandang para penyandang disabilitas sebagai obyek yang dikasihani dan pantas diberi pendekatan medis untuk membantunya sedangkan UU Nomor 8 Tahun 2016 memposisikan Para penyandang disabiltas sebagai subyek sehingga dipandang perlu untuk mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengutamakan pendekatan sosial dan hak asasi manusia (human rigths approach).

"Pemahaman ini sangat penting diketahui oleh keluarga, masyarakat dan Pemerintah agar pendekatan yang dilakukan untuk menangani para penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak mereka sungguh-sungguh benar dan tepat sesuai kebutuhan mereka sendiri," jelas Jonna.

Dia berharap agar perubahan paradigma ini mendorong Para Penyandang Disabilitias Pro Aktif memperjuangkan hak-haknya, kerena negara telah menjamin hal itu.

Pada sesi presentasi dari Eka Prastama Wiyanto, Programme Officer pada Assitive Technology for PWD lebih menekankan konsep pendidikan inklusi bukan merupakan sistem pendidikan tetapi lebih kepada pemahaman yang bersifat filosofis dimana pendidikan inklusi adalah suatu pendekatan dalam proses pembelajaran dimana dalam proses ini guru menerapkan pendekatan pembelajaran menurut kemampuan dan jenis disabilitas.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved