Pencabulan Anak

Miris, Gadis 15 Tahun di SoE Pasrah Dirudapksa Pemuda Tanggung dalam Mobil, Begini Reaksi Sang Ayah

Pencabulan anak kembali terjadi. Kali ini menimpa gadis 15 tahun di SoE-TTS. Korban dirudapksa dalam mobil ketika pulang sekolah

Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
net
Ilustrasi pencabulan anak 

Dari curhatan itu, berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.

"Dia (B) sering Curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Awalnya, sambung Ferry, B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan. Namun, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.

Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.

Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.

Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.

Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka

Akibat cabuli dua bocah SD di Kota Kupang Polisi tetapkan Kakek 61 Tahun sebagai tersangka.

Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota menetapkan kakek 61 tahun berinisial RB, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dua bocah SD di Kota Kupang.

Dua bocah SD tersebut berumur 9 tahun masing-masing berinisial N dan V.  Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua kedua korban di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada 2 Oktober 2019 lalu.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan visum dan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, pihak kepolisian membekuk pelaku di kediamannya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved