Breaking News

Di Manggarai, Emas Bernilai Puluhan Juta Milik Mateus dan Maria Digasak Emanuel

Di Manggarai, Emas bernilai puluhan juta milik Mateus dan Maria digasak Emanuel

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Foto Dok Polres Manggarai
Pelaku pencurian emas di Kota Ruteng, Manggarai saat di kantor Polres Manggarai bersama Tim Jatanras Polres Manggarai. 

Di Manggarai, Emas bernilai puluhan juta milik Mateus dan Maria digasak Emanuel

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Tim Jatanras Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus pencurian emas bernilai puluhan juta, di Kota Ruteng, Manggarai, Rabu (16/10/2019) malam.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Manggarai, Bripka Denny Lelang dan anggotanya berhasil menangkap pelaku pencurian emas di Lawir, Kelurahan Lawir Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai .

Jelang Pelantikan Presiden, Pangdam Sebut Situasi Wilayah Kodam IX/Udayana Kondusif

Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Wira Yudha, SIK kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Kamis (17/10/2019) pagi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian emas di Ruteng.

"Kami sedang tangani dan proses pelakunya," kata Kasat Wira.

Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Polres Manggarai, Kamis (17/10/2019) malam menjelaskan, aksi pelaku mengasak barang emas para korban dilakukan, Kamis (10/10/2019) pukul
11.30 Wita.

LPPA Belu Laksanakan Gebyar CERDas

Kasus pencurian ini lalu dilaporkan ke polisi, Jumat (11/10/2019) pagi.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian emas ada dua yakni pertama, di rumah milik saudara Mateus Fanggidae di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dan, kedua, di rumahnya saudari Maria S. Lerick di Hombel Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai

Identitas pelaku pencurian emas bernama Emanuel Darmawan (33), warga Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.

Kejadian pencurian emas ini terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 11.30 wita bermula dari pelaku masuk ke rumah korban Maria di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai lalu di Tenda di rumah Mateus.

Pelaku dalam aksinya mengambil barang milik korban berupa
- Cincin laki-laki ada 2
buah
- Gelang tangan ada
5 buah
- Kalung yg ada
tulisan nama Puteri 1
buah
- Kalung polos ada 2
buah
- Cincin nikah 1 buah
- Cincin anak 2 buah
- Cincin yg ada mutiara
1 buah
- Anting yg ada
mutiara 1 set
- Anting ada 3 pasang
- Cincin mata merah 1
buah
- Cincin mata putih 1
buah
- Cincin polos 4 buah
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar jam 21.00 wita Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil
mengamankan pelaku dan barang bukti .
Pelaku juga ada melakukan pencurian emas di TKP berbeda dan
untuk saat ini unit Jatanras telah mengamankan barang bukti lainnyadan akan dikembangkan.

Pada saat diamankan pelaku sempat melawan petugas dan pelaku juga
sempat melarikan diri namun pelaku berhasil diamankan.

Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses penyidikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved