BREAKING NEWS : Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Kupang Dicabuli Berulang Kali Hingga Hamil
korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran. Keduanya baru menjalin hubungan pacaran selama 2 bulan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Korban awalnya tidak memberitahu bahwa ia telah dicabuli pelaku, namun setelah dipaksa oleh orangtuanya, korban mengakui bahwa selama bersama pelaku, korban telah dicabuli pelaku berulang kali.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung membekuk pelaku dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
• Pemuda Kota Kupang Dilatih Membuat Sofa
• Masyarakat NTT Diimbau Doa Bersama Untuk Kelancaran Pelantikan Presiden Wakil Presiden RI
• Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Terima Tawaran Menjadi Menteri
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)