VIDEO: Kejaksaan TTS Bakar 2 Pot Ganja dan Barang Bukti Kasus Pidana Lainnya di SoE. Tonton Videonya
VIDEO: Kejaksaan TTS Bakar 2 Pot Ganja dan Barang Bukti Kasus Pidana Lainnya di SoE. Pemusnahan itu dilakukan bersama Bupati dan unsur Forkompimda TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Kejaksaan TTS Bakar 2 Pot Ganja dan Barang Bukti Kasus Pidana Lainnya di SoE. Tonton Videonya
POS-KUPANG.COM, SOE – VIDEO: Kejaksaan TTS Bakar Dua Pot Tanaman Ganja dan Barang Bukti Kasus Narkoba di SoE. Tonton Videonya
Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang (narkoba) serta sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya di daerah tersebut.
Pemusnahan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal, SH bersama Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan unsur forkompimda lainnya.
• VIDEO: Api Lalap Tiga Rumah Di Desa Nulle. Korban Kebakaran Cuma Miliki Baju Di Badan. Ini Videonya
• VIDEO: Saat Ditahan Jaksa, Kades Manamas Bawa Tas Hitam Bendaharanya Pakai Jaket Hitam. Ini Videonya
• VIDEO: Ternyata, Siswa SMP di Kupang Itu Mendendam Ayahnya Sampai Ia Mati Bunuh Diri. Ini Videonya
Barang bukti itu dimusnahkan, Rabu (16/10/2019), setelah kasus hukum yang ditangani Kejaksaan TTS, berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Disaksikan POS-KUPANG.COM, pemusnahan barang bukti narkoba dan kasus pidana lainnya itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan TTS.
Menariknya, adalah dalam kegiatan itu, Kajari Fachrizal menyertakan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS.,SIK dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Soe, I Wayan Yasa, SH, MH.
Selain itu, Kajari Fachrizal juga mengundang Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau serta beberapa undangan lainnya.
Kajari TTS, Fachrizal, SH mengatakan, tugas aparat kejaksaan itu, adalah melakukan penuntutan.
Selain itu memiliki fungsi untuk eksekusi terhadap barang bukti pasca yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan itu, katanya, dimaksudkan agar barang bukti yang digunakan untuk suatu tindak pidana atau barang bukti yang dihasilkan dari suatu perbuatan pidana, tidak digunakan lagi.
• VIDEO: Sebelum Bunuh Diri Siswa SMP Di Kupang Tulis Surat Wasiat untuk Keluarga. Ini Videonya
• VIDEO: Camat Ende Selatan Minta Masyarakat Stop Jadi Pelakor. Tonton Videonya
• VIDEO: Diduga Keracunan Makanan, Belasan Warga Oebelo Dilarikan ke Puskesmas Penite. Ini Videonya
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut, sebenarnya merupakan kegiatan rutin kejaksaan.
Akan tetapi, katanya, kali ini ia mengundang unsur forkompimda TTS. Hal itu sebagai wujud dari kinerja kejaksaan yang transparan.
Selain itu, lanjut dia, cara itu dilakukan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan. Namun kali ini kami undang juga unsur Forkopimda untuk bersama-sama melakukan pemusnahan. Ini sebagai bahwa kinerja kami selalu transparan dan wujud pertanggungjawaban kepada publik," ungkap Fachrizal.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, lanjut Fachrizal, berasal dari 10 perkara yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
Dari 10 kasus tersebut, dua diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti narkoba yakni dua kantong ganja kering, masing-masing dengan berat 0, 4097 gr dan 34,3804 gram.
Selain itu, satu pot tanaman ganja setinggi 15 cm dan satu pot ganja yang berisi dua tanaman ganja, setinggi 7 cm.
Ada juga handphone, parang dan BBM yang digunakan dalam tindak pidana umum.
"Kami musnahkan barang bukti dengan dua cara, yaitu dibakar dan dengan menggunakan gergaji listrik," ujarnya.
• VIDEO: Komunitas Bonsai Lembata Tawarkan Alternatif Tanaman Hias di Rumah. Tonton Videonya Yuk
• VIDEO: Sekda Ngada, Yos Nono Ikut Senam Zumba, Biar Salah Asal Goyang. Tonton Videonya
• VIDEO: Anak SDI Bobou Kaget Kalau Dinas Pertanian Pamer Kopi Arabika Flores Bajawa. Ini Videonya
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, mendukung pemusnahan barang bukti tersebut. Dirinya memberi apresiasi atas kinerja kejaksaan TTS dalam menegakkan hukum di daerah tersebut.
Dirinya mengingatkan generasi muda, untuk menghindari penggunaan obat-obatan terlarang, karena hanya akan merusak kesehatan dan masa depan.
"Kami dukung kegiatan pemusnahan ini. Saya berharap anak-anak muda menghindari penggunaan obat terlarang," tandas Bupati Epi Tahun. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Nonton Videonya Di Sini: