Menkopolhukam Wiranto Diserang
Istri TNI Nyinyir Wiranto Kembali Makan Korban,Giliran Anggota Kodim Wonosobo Dijebloskan ke Penjara
Anggota Kodim Wonosobo yang isterinya nyinyir Wiranto akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia akan menjalani kurangan selama 14 hari sejak Selasa (15/10)
Belum reda pemberitaan mengenai pencopotan jabatan Dandim Kendari yang istrinya nyinyir soal Wiranto, kini muncul lagi istri anggota Kodim yang juga bernasib hampir sama.
Anggota Kodim Wonosobo berinisial BD dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) terancam hukuman disiplin militer.
Ancaman hukuman tersebut merupakan buntut dari postingan sang istri di media sosial.
Sang suami terkena imbasnya dan terancam kurungan 14 hari.
BD harus bersiap untuk menerima sanksi disiplin militer karena postingan istrinya itu.
Lantas bagaimana postingan sang istri soal Wiranto ?
Anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707/Wonosobo berinisial WW itu membuat postingan yang dinilai sarat muatan ujaran kebencian, terkait insiden penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Wiranto.
"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (fb), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan captur-annya tersebar ke mana-mana," kata Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019).
Ujaran kebencian (Facebook via Tribun Jateng)
Ditambahkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.
Meski demikian, atas ulah sang istri, Kopda BD pun terkena imbas.
Disampaikan, sang kopral pun saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang, terkait ulah WW tersebut.
Dandim menegaskkan, sesuai hukum disiplin militer, Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit.
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujarnya.
Bahkan, sambung Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, berupa sanksi administrasi.
"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanski administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," terang perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.
Dandim Meminta Maaf