Menkopolhukam Wiranto Diserang

Istri TNI Nyinyir Wiranto Kembali Makan Korban,Giliran Anggota Kodim Wonosobo Dijebloskan ke Penjara

Anggota Kodim Wonosobo yang isterinya nyinyir Wiranto akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia akan menjalani kurangan selama 14 hari sejak Selasa (15/10)

Editor: Adiana Ahmad
Facebook/Tribun Jatim
Postingan nyinyir isteri TNI Kodim Wonosobo 

Aksi Istri TNI Nyinyir Wiranto Kembali Makan Korban,Giliran Anggota Kodim Wonosobo Dijebloskan ke Penjara

POS-KUPANG.COM - Aksi Istri TNI Nyinyir Wiranto Kembali Makan Korban,Giliran Anggota Kodim Wonosobo Dijebloskan ke Penjara

Anggota Kodim Wonosobo yang isterinya nyinyir Wiranto akhirnya dijebloskan ke penjara. Anggota TNI berinisial BD akan menjalani hukuman kurangan 14 hari terhitung sejak Selasa (15/10/2019).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto memberikan kabar terkini nasib anggota Kodim 0707 Wonosobo Kopral Dua BD.

Menurutnya, BD per Selasa (15/10/2019) mulai menjalani hukuman disiplin berupa kurungan selama 14 hari ke depan di sel.

Hukuman tersebut menurut Kapendam diberikan setelah menjalani sidang disiplin yang dilakukan pada Senin (14/10/2019) kemarin.

Istri AnggotaTNI AU Nyesal Setelah Tulisan Nyinyiri Wiranto Viral,Minta Maaf Tetap Proses di Polisi

Hanum Rais Komentar Sinis Soal Wiranto, Dosen UGM Ungkap Hal Mengejutkan ini Tentang Anak Amien Rais

Menurut Kapendam, dalam memutuskan sebuah hukuman perlu mempertimbangkan beberapa faktor termasuk kinerja dan juga kesalahan yang diperbuat.

Sehingga pada nantinya, keputusan yang diambil dari komisi disiplin perajurit TNI dapat berupa 2 kategori. Hukuman dengan tingkatan berat dan juga ringan.

Hukuman ringan biasanya diberikan bagi pelanggar ketentuan dalam koridor ringan dengan hukuman selama 14 hari kurungan.

Sedangkan yang berat seperti pelanggaran berat pengguna narkoba dan beberapa pelanggaran berat lain bisa saja dijatuhi hukuman hingga 21 hari kurungan.

"Hukuman ringan 14 hari yang berat 21 hari. Ada juga 14 hari berat, gak bisa keluar dari ruangan sel, biasanya kasus narkoba," jelasnya.

Nyinyir Wiranto,Jabatan Suami TNI Dicopot,Istri Dilaporkan ke Polisi,Rumah Dinas TNI AU Disterilkan

Dengan hasil putusan hukuman yang dilimpahkan pada BD, Susanto mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi putusan terbaik dalam rangka menegakkan kedisiplinan bagi para perajurit TNI.

Sebelumnya, anggota Kodim 0707 Wonosobo ini mendapatkan hukuman disiplin dari jajaran Perajurit Kodam IV/ Diponegoro lantaran sang istri WB yang juga anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana cabang XXVII Kodim 0707 Wonosobo memposting (membuat status) nyinyir di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Atas perbuatan tersebut, sang suami yang bertugas sebagai anggota TNI Kodam IV/Diponegoro mendapatkan imbasnya dengan dijatuhkan hukuman disiplin.

Fakta Suami Cor Istri, Anak Bunuh Diri Kota Kupang NTT Tinggalkan Surat Wasiat Isinya Mengerikan!

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved