Dorong Terbentuknya Perda Masyarakat Adat, K-PUHMA Sumba Gelar Seminar

Dorong terbentuknya Perda Masyarakat Adat, K-PUHMA Sumba gelar seminar multi stakeholders

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Peserta sedang mengikuti Seminar dan Lokakarya 

Dorong terbentuknya Perda Masyarakat Adat, K-PUHMA Sumba gelar seminar multi stakeholders

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Dalam rangka mendorong agar segera terbentuknya Peraturan Daerah ( Perda) tentang Masyarakat Adat, Koalisi Perjuangan Untuk Kepastian Hak Masyarakat Adat-Sumba ( K-PUHMA-Sumba) yang tergabung dari AMAN Sumba, Yayasan Satu Visi, Unkriswina Sumba, Yayasan Koppesda, Pelita Sumba, Stimulant Institute dan Perwakilan Komunitas Adat menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Multi Stakeholders.

Kegiatan yang diangkat dengan tema 'Desiminasi Draft Ranperda Kabupaten Sumba Timur Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sumba Timur' itu berlangsung di Aula Hotel Cendana, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (16/10/2019).

Sambut HUT, Golkar Ende Selenggarakan Berbagai Kegiatan, Apa Saja?

Kegiatan itu dibuka oleh Asisten II Sekda Sumba Timur, Umbu Maramba Memang mewakili Bupati Sumba Timur.
Hadir dalam kegiatan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, para Camat, sejumlah Kepala Desa/Lurah, para Komunitas Masyarakat Adat, Kader Masyarakat Adat, Damanvil, Komunitas Penghayat Marapu, para Rohaniwan, Perguruan Tinggi Unkriswina Sumba, LSM dan Tamu undangan lainya.

Anton Natun: Jangan Menebar Isu Menyesatkan di Lembaga DPRD Kabupaten Kupang

Ketua BPH Aman Wilayah Sumba, sekaligus sebagai Koordinator K-PUHMA Sumba, Deby Rambu Kasuatu kepada wartawan di sela kegiatan itu, mengatakan, kegiatan tersebut sebagai ajang untuk mengkonsultasikan draf rencana baik itu naskah akademik maupun Ranperda.

Sehingga diharapkan ada hasil imput dari semua kelompok kepentingan untuk menambah masukan terkait apa yang belum ada untuk mendorong terbentuknya Perda tentang masyarakat adat.

Kata dia, dari hasil seminar dan Lokarya tersebut akan mereka sampaikan kepada pihak lembaga legislatif dengan harapan akan menjadi inisiatif DPRD untuk dimasukan dalam Prolegda Prioritas Tahun 2020.

Kata dia, pada prinsipnya K-PUHMA Sumba yang peduli dengan hak-hak masyarakat adat Sumba, hanya menyediahkan jalan tengah bagi Pemda dan DPRD serta masyarakat adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan Perda ini adalah jalan untuk memperbaiki hubungan antara masyarakat adat, Pemerintah serta pihak-pihak lainya. Karena selama ini masyarakat adat mengklaim wilayah adatnya mereka dituntut untuk memberikan bukti, itu hanya bisa terjadi jika tidak ada pengakuan. Pengakuan itu kalau dari semua undang-undang yang ada itu merekomendasikan adanya Perda,"kata Deby Rambu.

Deby Rambu juga mengatakan Koalisi PUHMA Sumba juga, setelah mendorong agar terbentuknya Perda tentang Masyarakat Adat di Sumba Timur juga akan mendorong terbentuknya Perda tersebut di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah. Sejauh ini di NTT baru 2 Kabupaten yang sudah memiliki Perda tersebut yaitu Kabupaten Manggarai Timur dan Ende.

"Harapan kita di Tahun 2020, tiga Kabupaten sudah memiliki Perda tentang Masyarakat Adat"ungkap Deby Rambu.

Menurut Deby Rambu, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini, bukan untuk melanggengkan kekuasaan Feodalisme, tetapi bagaimana adanya distribusi keadilan terhadap masyarakat adat. Kemudian bisa juga kepada Pemda untuk lebih kreatif untuk mengembangkan program-program yang berkeadilan terhadap masyarakat adat.

Tim Perumus Perda Masyarakat Adat juga sebgai Dosen Hukum Unkriswina Sumba, Umbu Pajaru Lombu, SH.,MH juga mengatakan, pihaknya sangat berharap kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Sumba Timur merespon ini sehingga menjawab semua keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan persoalan hak masyarakat adat.

Menurutnya, Umbu Pajuru, persoalan belum adanya Perda Masyarakat Adat ini bukan hanya pada tanah ulayat, namun ada persoalan-persoalan lain yang perlu dijawab melalui Perda tersebut.

"Yang kedua kita harus melihat siapa sih masyarakat adat itu sendiri?, kita di Sumba Timur harus tetapkan, akui dulu, siapa masyarat adat sebenarnya sesuai perintah konstitusi undang-undang. Sehingga dengan harapan melalui kegiatan ini ada masukan-masukan untuk disampaikan baik kepada tim Perumus, maupun Legislatif dan Eksekutif terkait perbentukan Perda ini,"ungkap Umbu Pajaru.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved