Dokter Maria Gerebek Suami di Bersama Selingkuhan di Nunkurus Kupang Timur ,Ini Kisah Sedih Dokter

Dokter Maria Gerebek Suami di Bersama Selingkuhan di Nunkurus Kupang Timur ,Ini Kisah Sedih Dokter

Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
ISTIMEWA
Suasana pelapor dan terlapor saat diperiksa di Mapolsek Polres Kupang, Kamis (10/10/2019) 

Korban pun pernah mendapat KDRT pada tahun 2007 lalu dan sempat dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota, namun masalah ini diselesaikan secara damai karena suaminya meminta maaf dan tidak melakukan KDRT lagi terhadap dirinya.

ILUSTRASI - Asyik Berzina di Kamar Kontrakan, Istri Polisi dan Dokter Ini Digerebek Suami, Berikut Kronologi Sesungguhnya!
ILUSTRASI - Asyik Berzina di Kamar Kontrakan, Istri Polisi dan Dokter Ini Digerebek Suami, Berikut Kronologi Sesungguhnya! (BeritaJatim.com)

"Dia (EAC) minta maaf dan saya memaafkan sehingga saya cabut laporannya saat itu," ujar korban.

Korban bertekad tetap melanjutkan proses dan laporannya ke ranah hukum karena selama ini korban tidak dinafkahi.

"Ada pula pencurian brangkas dalam keluarga, dan saya laporkan perzinahan dan penelantaran," ungkapnya.

Diakui korban, sejak keduanya menikah tidak pernah mereka menjual barang-barang, namun saat ini justru Erens rajin menjual barang-barang dan aset mereka termasuk sejumlah kendaraan.

Korban sendiri pernah mengajukan gugatan cerai pada tahun 2002 lalu, namun sang suami menolaknya.

"Saya sudah pernah minta cerai, tapi ditolak. Ternyata sekarang malah tinggal dengan perempuan lain," katanya.

Korban juga menambahkan, sejak pulang studi S2 ia tidak pernah ke rumah, karena EAC selalu memantau melalui CCTV sehingga korban sulit masuk ke rumahnya sendiri dan terpaksa tinggal dengan kerabat sambil menjalani perawatan luka dan patah pada tangan.

Sementara itu, pihak terlapor yakni EAC dan RN menunjuk Philipus Fernandez, SH sebagai penasehat hukum.

Philipus Fernandez, SH juga terlihat mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

Kepada POS-KUPANG.COM, Philipus Fernandez, SH mengaku, akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

"Artinya unsur 284 terpenuhi dalam perkara itu, cuman karena ini delik aduan absolut, maka kami coba damaikan mereka, mereka dua kan orang mengerti," katanya.

Dijelaskannya, kliennya telah tinggal bersama dengan RN sudah lebih dari 3 tahun.

Selanjutnya, dr Devi juga sudah 9 tahun meninggalkan rumah dan tinggal bersama saudaranya.

"Sejak berpisah 2010. Dr Devi yang meninggalkan rumah di belakang pasar Oebobo. Memilih tinggal dengan saudaranya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved