Bupati Tahun Desak Polres TTS Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Amanuban
pelaku pemerkosaan terhadap gadis Amanuban berumur 15 tahun. Pasalnya hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Bupati Tahun Desak Polres TTS Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Amanuban
POS-KUPANG. COM|SOE -- Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mendesak pihak Polres TTS untuk segera membekuk Benyamin Selan, pelaku pemerkosaan terhadap gadis Amanuban berumur 15 tahun. Pasalnya hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
" Apa yang diperbuat pelaku tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga merusak generasi bangsa. Oleh sebab itu saya berharap pihak Polres TTS bisa segera membekuk pelaku untuk diproses hukum," pinta Bupati Tahun.
Ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Mbau juga mengungkapkan hal senada. Dirinya mendesak pihak kepolisian untuk segera membekuk pelaku pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di wilayah Amanuban tersebut.
Ia berharap pemerintah bisa melakukan pendampingan terhadap korban baik untuk proses hukum maupun penyembuhan terhadap traumatik korban.
" Kita berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH menegaskan laporan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Amanuban tetap ditangani unit PPA Polres TTS. Penyidik unit PPA hanya meminta bantuan penyidik Polsek Amanuban Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap korban tetap dilakukan oleh penyidik unit PPA.
Saat ini pihaknya masih melacak keberadaan pelaku yang diketahui sudah melarikan diri keluar wilayah NTT.
"Kasus ini tetap ditangani unit PPA, Polres TTS. Kita masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Jika sudah diketahui pasti posisinya tim akan segera bergerak membekuk pelaku," janjinya.
Untuk diketahui, Bunga (nama yang disamarkan), gadis 15 tahun asal Amanuban, Kabupaten TTS menjadi korban pemerkosaan dari Pelaku, Benyamin Selan.
Pelaku yang masih merupakan keluarga korban mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan parang jika tidak bersedia melayani napsu bejatnya.
Bunga yang ketakutan akan dibunuh dan kalah tenaga pun akhirnya diperkosa pelaku di dalam mobil pelaku.
Kepada pos kupang.com, ayah korban bercerita, kasus Pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban yang pulang dari sekolah sekitar pukul 17.00 WITA, dijemput paksa pelaku dengan menggunakan mobilnya.
• BREAKING NEWS : Rumah Babu Handapraing Warga Kombapari Sumba Timur Ludes Dilahap Si Jago Merah
• Dua Kasus Narkoba yang Ditangani Polres Belu Sudah Tuntas
Korban sebenarnya enggan untuk menaiki mobil pelaku, namun pelaku mengancam akan memotong korban dengan menggunakan parang jika tidak mau menaiki mobil pelaku. (Laporan Reporter Pos Kupang. Com, Dion Kota )