VIDEO: Saat Ditahan Jaksa, Kades Manamas Bawa Tas Hitam Bendaharanya Pakai Jaket Hitam. Ini Videonya
VIDEO: Diduga Tilep Dana Desa, Kepala Desa Manamas dan Bendahara Ditahan Jaksa. Hal ini terjadi di Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Saat Ditahan Jaksa, Kades Manamas Bawa Tas Hitam. Bendaharanya Pakai Jaket Hitam. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU – VIDEO: Saat Ditahan Jaksa, Kades Manamas Bawa Tas Hitam, Bendaharanya Pakai Jaket Hitam. Ini Videonya
Kepala Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maksimus Elu, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Selasa (15/10/2019).
Maksimus Elu ditahan bersama salah seorang tersangka lainnya, Maksimus Elu Bobo, bendahara desa itu.
Saat ditahan, kepala desa yang mengenakan pakaian keki itu, membawa tah hitam kecil. Sedangkan bendaharanya, memakai jaket hitam.
• VIDEO: Ternyata, Siswa SMP di Kupang Itu Mendendam Ayahnya Sampai Ia Mati Bunuh Diri. Ini Videonya
• VIDEO: Camat Ende Selatan Minta Masyarakat Stop Jadi Pelakor. Tonton Videonya
• VIDEO: Sebelum Bunuh Diri Siswa SMP Di Kupang Tulis Surat Wasiat untuk Keluarga. Ini Videonya
Saat naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Kades Manamas masuk terlebih dahulu diikuti bendaharanya.
Keduanya ditahan jaksa karena diduga kuat terlibat dalam sejumlah proyek di desa tersebut.
Sejumlah proyek itu dikerjakan melalui dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pekerjaan fisik berupa bangunan di desa itu tak kenal rampung. Namun anggarannya sudah dipertanggungjawabkan 100 persen.
Dalam kasus tersebut, kedua oknum itu diduga telah menyalahgunakan keuangan dana desa sebesar Rp 400 juta lebih.
Kasie Pidsus Kejari TTU, Noven Bulan, mengungkapkan, sebelum ditahan, pihaknya telah memeriksa kedua oknum tersebut.
Kedua oknum itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Manamas.
"Hari ini keduanya ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan," ungkap Noven kepada POS-KUPANG.COM, di Kantor Kejari TTU, Selasa (15/10/2019).
Noven mengatakan, penahanan kedua tersangka itu dilakukan karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
Selain itu, kedua oknum itu juga dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Makanya, saat keduanya datang ke kantor kejaksaan, kami langsung melakukan penahanan. Maksudnya untuk memudahkan penanganan hokum kasus itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten TTU merilis jumlah kerugian nagara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana desa di Desa Manamas mencapai Rp. 400 juta lebih.
Total kerugian negara itu sudah sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Inspektorat Kabupaten TTU yang telah ditandatangani Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.
• VIDEO: Diduga Keracunan Makanan, Belasan Warga Oebelo Dilarikan ke Puskesmas Penite. Ini Videonya
• VIDEO: Komunitas Bonsai Lembata Tawarkan Alternatif Tanaman Hias di Rumah. Tonton Videonya Yuk
• VIDEO: Sekda Ngada, Yos Nono Ikut Senam Zumba, Biar Salah Asal Goyang. Tonton Videonya
Terkait dengan keterlibatan bendahara desa, jelas Noven, antara kepala desa dan bendahara menyetujui pencairan dana untuk beberapa proyek yang belum dikerjakan sampai seratus persen.
"Meski fisik pembangunan itu belum rampung, tapi bendahara dan kepala desa mempertanggungjawabkan keuangannya 100 persen," ujarnya.
Noven mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi dana desa Manamas tersebut ditahan selama 20 hari ke depan dengan tujuan memudahkan proses penyelidikan. (POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Nonton Videonya Di Sini: