VIDEO: Saat Ditahan Jaksa, Kades Manamas Bawa Tas Hitam Bendaharanya Pakai Jaket Hitam. Ini Videonya

VIDEO: Diduga Tilep Dana Desa, Kepala Desa Manamas dan Bendahara Ditahan Jaksa. Hal ini terjadi di Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Saat Ditahan Jaksa, Kades Manamas Bawa Tas Hitam. Bendaharanya Pakai Jaket Hitam. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU – VIDEO: Saat Ditahan Jaksa, Kades Manamas Bawa Tas Hitam, Bendaharanya Pakai Jaket Hitam. Ini Videonya

Kepala Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maksimus Elu, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Selasa (15/10/2019).

Maksimus Elu ditahan bersama salah seorang tersangka lainnya, Maksimus Elu Bobo, bendahara desa itu.

Saat ditahan, kepala desa yang mengenakan pakaian keki itu, membawa tah hitam kecil. Sedangkan bendaharanya, memakai jaket hitam.

VIDEO: Ternyata, Siswa SMP di Kupang Itu Mendendam Ayahnya Sampai Ia Mati Bunuh Diri. Ini Videonya

VIDEO: Camat Ende Selatan Minta Masyarakat Stop Jadi Pelakor. Tonton Videonya

VIDEO: Sebelum Bunuh Diri Siswa SMP Di Kupang Tulis Surat Wasiat untuk Keluarga. Ini Videonya

Saat naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Kades Manamas masuk terlebih dahulu diikuti bendaharanya.

Keduanya ditahan jaksa karena diduga kuat terlibat dalam sejumlah proyek di desa tersebut.

Sejumlah proyek itu dikerjakan melalui dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.

Pekerjaan fisik berupa bangunan di desa itu tak kenal rampung. Namun anggarannya sudah dipertanggungjawabkan 100 persen. 

Dalam kasus tersebut, kedua oknum itu diduga telah menyalahgunakan keuangan dana desa sebesar Rp 400 juta lebih.

Kasie Pidsus Kejari TTU, Noven Bulan, mengungkapkan, sebelum ditahan, pihaknya telah memeriksa kedua oknum tersebut.

Kedua oknum itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Manamas.

"Hari ini keduanya ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan," ungkap Noven kepada POS-KUPANG.COM, di Kantor Kejari TTU, Selasa (15/10/2019).

Noven mengatakan, penahanan kedua tersangka itu dilakukan karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved