Kaca Mobil ASN Manggarai Ini Hancur, Ini Kisahnya !
Kaca Mobil milik ASN di Kabupaten Manggarai menjadi hancur, ini penyebabnya
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Kaca Mobil milik ASN di Kabupaten Manggarai menjadi hancur, ini penyebabnya
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Tim Jatanras Polres Manggarai berhasil menangkap para pelaku penghadangan dan perusakkan mobil di Langkas, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Manggarai.
Aksi para pelaku ini dilakukan pada Rabu (9/10/2019) siang.
Pemilik mobil Hubertus Hasan (43), PNS asal Ntarlango, Desa Poco Likang Kecamatan Ruteng, Manggarai lalu melaporkan aksi para pelaku ke Polres Manggarai.
• Ketua Sinode GMIT Buka Persidangan Sinode GMIT XXXIV
Di mana para pelaku melakukan aksi di depan SPBU Langkas, Desa Pong Murung,Kecamatan Ruteng,Kabupaten Manggarai.
Atas laporan Hasan tersebut, Tim Jatantas dan Unit Sabhara Polres Manggarai lalu melakukan penangkapan atas para pelaku penghadangan dan perusakkan, Minggu (13/10/2019) malam.
• 9 Pelaku Pembalakan Liar di TTU Terancam 1-5 Tahun Penjara
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Mapolres Manggarai, Selasa (15/10/2019) pagi menjelaskan, para pelaku yang ditangkap polisi yakni Hironimus Andung,Mikale Jemalut dan Tarsisius Go.
Andung dan Jemalut adalah warga Desa Pong Murung. Sedangkan Tarsisius adalah warga Kelurahan Waem Belang, Kecamatan Ruteng.
Para pelaku pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 02.50 wita menghadang mobil terios Daihatsu warna hitam dengan nopol EB 1457 EB milik Hasan.
Setelah mobil berhenti, para pelaku meminta rokok. Permintaan tersebut tidak digubris Hasan sehingga salah satu pelaku menghancurkan pintu kaca mobil bagian kiri dan tengah menggunakan kayu. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polres Manggarai dan membuat laporan polisi.
Laporan Hasan tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Jatanras Polres Manggarai yang melakukan penyelidikan. Para pelaku akhirnya berhasil di tangkap di Nterlango, Desa Poco Likang oleh Tim Jatanras dan Sabhara Polres Manggarai.
Para pelaku kini telah diserahkan ke Penyidik Reskrim Polres Manggarai guna dilakukan proses hokum atas perbuatan mereka. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)