Sejumlah Dana Warga Tetandara Yang Diblokir Untuk BPHTB
membenarkan bahwa dana untuk BPHTB memang dikirim ke warga yang lahannya dibebaskan untuk perluasan area bandara
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Sejumlah Dana Warga Tetandara Yang Diblokir Untuk BPHTB
POS-KUPANG.COM|ENDE--Sejumlah dana yang masuk ke rekening warga Tetandara, Kecamatan Ende Selatan untuk perluasan area Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende yang diblokir adalah merupakan dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPK Perluasan Area Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Agus Moa mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (14/10/2019) ketika dikonfirmasi mengenai adanya dana milik warga yang diblokir sehingga warga tidak bisa mencairkan semua dana yang ada didalam rekening mereka.
Agus Moa membenarkan bahwa dana untuk BPHTB memang dikirim ke warga yang lahannya dibebaskan untuk perluasan area bandara namun demikian dana tersebut bukan merupakan bagian dari pembayaran pembebasan bandara.
Terkait hal tersebut menurut Agus sudah diketahui oleh warga dari awal dan sudah dilakukan penandatangan diatas meterai namun apabila kembali dipersoalkan tentu adalah hal yang keliru.
Sederhanya adalah ujar Agus apabila ada warga yagn hendak membeli tanah di lokasi yang baru warga diberi bantuan dana untuk proses BPHTB oleh negara dan dana tersebut baru bisa dicairkan apabila menunjukan bukti kwitansi pembayaran BPHTP kepada pihak bandara.
Sebelumnya diberitakan 12 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, yang lahannya dibebaskan untuk perluasan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende tidak bisa mencairkan sisa dana yang semestinya menjadi hak mereka tanpa ada alasan yang jelas.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga, Mariana Roju kepada Pos Kupang.Com,Rabu (2/10/2019) di Ende.
Mariana mengatakan bahwa dia bersama 11 warga lainnnya di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende yang lahannya dibebaskan untuk perluasan area Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Namun demikian pada saat pihaknya bersama 11 warga lain hendak mencairkan sisa dana yang ada di bank dananya tidak bisa dicairkan atau terblokir tanpa ada alasan yang jelas.
Menurut Mariana dia mendapatkan kompesasi pembebasan lahan sebesar Rp 700 Juta namun yang bisa dicairkan sebesar Rp 600 Juta lebih sedangkan sisanya sebesar Rp 28 Juta tidak bisa dicairkan atau terblokir.
“Kami mau tanya kenapa sisa dana yang semestinya menjadi hak kami tidak bisa dicairkan atau terblokir. Terus sisa uang itu mau dikemanakan,”kata Mariana.
Mariana mengatakan bahwa dalam buku bank miliknya tercatat ada dana masuk sekitar Rp 700 Juta yang merupakan dana untuk pembebasan lahan bandara yang menjadi haknya namun demikian pada saat hendak dicairkan tidak semua dana bisa dicairkan karena terblokir.
Mariana mengatakan bahwa hal sama dialami oleh semua warga yang lahannya dibebaskan untuk perluasan bandara.
Warga lainnya Petronela Moi mengatakan bahwa dana sisa miliknya juga terblokir tanpa ada alasan yang jelas padahal dana tersebut menjadi hak karena memang lahannya telah dibebaskan untuk perluasan area bandara.
Petronela mempertanyakan alasan pemblokiran sisa dana miliknya karena pada saat sosialisasi awal tidak ada penjelasan ada pemotongan untuk administrasi atau hal lainnya.