Ini Usulan Dana Penyertaan Modal Bagi 3 BUMD Manggarai Saat Sidang APBD 2020
Sidang APBD 2020 sudah mulai dibahas DPRD dan Pemkab Manggarai, Senin (14/10/2019) pagi.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Ini Usulan Dana Penyertaan Modal Bagi 3 BUMD Manggarai Saat Sidang APBD 2020
POS-KUPANG.COM|RUTENG--Sidang APBD 2020 sudah mulai dibahas DPRD dan Pemkab Manggarai, Senin (14/10/2019) pagi.
Yang mana dalam sidang tersebut Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus membacakan nota pengantar ranperda tentang perubahan atas perda penyertaan modal bagi BUMD di Kabupaten Manggarai.
Bupati Kamelus dalam sambutannya saat sidang di Kantor DPRD Manggarai, Senin (14/10/2019) pagi mengatakan, dalam ketentuan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Undang -undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan daerah dapat melakukan penyertcan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber modal BUMD selain pinjaman, hibah dan sumber modal lainnya (Pasal 332 ayat (1)).
Lebih lanjut, kata Bupati Kamelus, dalam pasal 333, penyertaan modal daerah wajib ditetapkan dengan
Perda.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atausebagian besar modalnya dimiliki oleh Deerah.
BUMD didirikan deagan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi peinenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Dewasa ini, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat pada umumnya, menyelenggarakan fungsi sebagai salah satu penyumbang penerimaan daersh baik dalam bentuk deviden maupun privatisasi," kata Bupati Kamelus.
Sesuai data yang tertuang dalam ranperda penyertaaan modal yang diajukan Pemkab Manggarai kepad DPRD Manggarai guna dibahas pada APBD 2020 yakni Bank NTT Rp 10 M, Perumda Air Minum Bersih Rp 10 M dan PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Rp 2 M.
• Kembangkan Penyelidikan Kasus Pembalakan Liar, Satreskrim Polres TTU Tangkap Lagi Lima Pelaku
• Ini Langkah Perumda Air Minum Manggarai Usai Penyerahan Mata Air Wae Mese
• Dana PPIP SMPN 2 Nita Di Sikka Diduga Disalahgunakan
Sedangkan tahun 2021 untuk Bank NTT Rp 15 M, Perumda Air Bersih Rp 15 M dan MMI Rp 3 M.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)