Kembangkan Penyelidikan Kasus Pembalakan Liar, Satreskrim Polres TTU Tangkap Lagi Lima Pelaku
-Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus melakukan pengembangan atas kasus pembalakan liar (Ilegal) logging
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Kembangkan Penyelidikan Kasus Pembalakan Liar, Satreskrim Polres TTU Tangkap Lagi Lima Pelaku
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus melakukan pengembangan atas kasus pembalakan liar (Ilegal) logging di daerah tersebut.
Setelah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku ilegal loging di sekitaran Pustu Manenu, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (12/10/2019), kini pihak Satreskrim Polres TTU menangkap lagi lima orang pelaku.
"Setelah kami kembangkan kasus itu, kami lakukan penangkapan lima orang pelaku lagi. Jadi sekarang ini kami sudah tahan sembilan orang pelaku," ungkap Kasat Reskrim AKP. Tatang Prajitno Panjaitan kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (14/10/2019).
Tatang mengungkapkan, kesembilan orang pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kasus ilegal logging tersebut. Dari sembilan pelaku tersebut, ada yang berperan sebagai pemilik modal, pencari kayu, pemotorng dan pengangkut, serta driver.
"Satu pendana, satu orang yang diminta untuk mencari kayu, dua orang memotong, empat orang kuli angkut, dan satu driver. Mereka memiki peran yang berbeda-beda," ujarnya.
Tatang menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku mereka baru pertama melakukan praktik pembalakan liar. Meski begitu pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Supaya Kuta mengetahui apakah benar apa yang dikatakan oleh para pelaku bahwa mereka pertama kali atau sebelumnya mereka sudah lakukan," ungkapnya.
Tatang menjelaskan, barang bukti yang berhasil di tahan berupa kayu jati glondongan. Meski begitu, kata Tatang, masih banyak sekali barang bukti yang saat ini masih berada di hutan dan belum diangkut.
"Nah termasuk dengan yang ada di rumah pelaku pemilik kayu ini yang belum kita angkut juga. Rencana kita akan ambil baru kuta hitung secara glonal. Kita belum angkut karena medan yang sangat berat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku pembalakan liar atau ilegal logging ditangkap anggota Satreskrim Polres TTU.
Keempat pelaku ilegal logging tersebut ditangkap di sekitar Pustu Manenu, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU pada, Jumat (12/10/2019).
Proses penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Tatang Prajitno Panjaitan bersama dengan beberapa anggota satreskrim lainnya.
Pada kesempatan itu, anggota kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk berisikan kayu jati. Kayu-kayu jati tersebut masih dalam gelondongan.
• Ini Langkah Perumda Air Minum Manggarai Usai Penyerahan Mata Air Wae Mese
• Dana PPIP SMPN 2 Nita Di Sikka Diduga Disalahgunakan
• Komunitas Bonsai Lembata Tawarkan Alternatif Tanaman Hias di Rumah
Anggota Satreskrim Polres TTU juga menangkap keempat pelaku pembalakan liar. Keempat pelaku itu adalah Stefanus Bouk, Petrus Amnanu, Egidius Taek, dan Maximus Asten. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)