Breaking News

Usai Dandim Kendari, Giliran Anggota POM AU Dicopot! Istri Doakan Kematian Menkopolhukam Wiranto

Usai Dandim Kendari, Giliran Anggota POM AU Dicopot! Istri Doakan Kematian Menkopolhukam Wiranto

Editor: Hasyim Ashari
Kolase tni-au.mil.id
Usai Dandim Kendari, Giliran Anggota POM AU Dicopot! Istri Doakan Kematian Menkopolhukam Wiranto 

Peltu YNS mendapat teguran keras.

Ia dicopot dari jabatannya.

Ia juga ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

Ia diduga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Fahri Hamzah Angkat Suara Soal UGM Larang Ceramah Ustadz Abdul Somad / UAS : UGM Anti Reformasi!

RAMALAN ZODIAK KESEHATAN Besok Sabtu 12 Oktober: Cancer Baik, Leo Penat, Scorpio Lelah, Zodiakmu?

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Di diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Dalam hal ini pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

* Begini Postingan Istri Dandim Kendari Soal Wiranto Ditusuk, Suami Dicopot KSAD Andika Perkasa

KSAD menindak seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved