Tidak Digubris Dua Somasinya, Pengusaha Laporkan Penyerobotan Tanah di Lasiana Kupang
ia baru mengetahui tanah sedang dikuasai orang lain saat dirinya mendatangi lokasi pada tanggal 28 September 2019
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Bildad Maurits Thonak, SH menambahkan terhadap masalah tanah di lokasi yang disengketakan ini sesuai dengan putusan pengadilan, tanah sengketa tersebut bukan milik keluarga Konay karena bagian selatan tanah undana seyogianya bukan tanah milik Konay karena batasan tanah undana berbatasan dengan tanah Pemda Kupang.
Diharapkan kepada Walikota Kupang agar mengingatkan kepada pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan agar lebih memperhatikan dan lebih jeli dalam mengeluarkan administrasi pelepasan hak atas tanah yang di jual belikan.
"Ada perhatian serius karena para oknum yang mengaku memiliki hak milik atas tanah disekitar lalu meminta pelepasan hak," katanya.
Bildad juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah harus memperhatikan bukti kepemilikan yang jelas sehingga tidak terjadi persoalan hukum yang timbul dan merugikan pembeli sendiri.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda. Dominggus Duran, SH membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah tersebut.
Dikatakan setelah menerima laporan tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
• Prajurit TNI Bantu Ambil Air Minum Untuk Warga
• Wabup Kupang Ajak Undangan Minum Air Mentah dari Kran Sumber di Desa Oelbubuk
"Kami juga akan melakukan penelitian terhadap barang bukti untuk memastikan apakah bukti yang ditunjukkan oleh korban adalah benar atau tidak serta melakukan pengecekan di BPN dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam hal ini pihak BPN," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)