Tidak Digubris Dua Somasinya, Pengusaha Laporkan Penyerobotan Tanah di Lasiana Kupang

ia baru mengetahui tanah sedang dikuasai orang lain saat dirinya mendatangi lokasi pada tanggal 28 September 2019

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Samin Hendrik Taka (tengah) didampingi penasehat hukumnya di Kantor Hukum Jacob's & Partner, Rabu (9/10/2019). 

Tidak Digubris Dua Somasinya, Pengusaha Laporkan Penyerobotan Tanah di Lasiana Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang pengusaha di Kupang, Samin Hendrik Taka (54) akhirnya melaporkan Marthen Konay ke Polisi atas dugaan penyerobotan tanah. Laporan Samin Taka ini dilakukan di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota usai dua somasi yang disampaikannya tidak digubris Marthen. 

Samin yang merupakan warga RT 01/RW 01 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini akhirnya melaporkan tindakan penyerobotan tanah pada Rabu (9/10/2019).

Kasus penyerobotan tanah sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/X/2019/Sektor Kelapa Lima tertanggal 9 Oktober 2019 ini menyebut bahwa lokasi tanah beralamat di RW 13/RW 03 Kelurahan Lasianan Kecamatan Kelapa Lima. 

Samin Taka kepada wartawan di Kantor Hukum Jacob's & Partner mengatakan bahwa ia baru mengetahui tanah sedang dikuasai orang lain saat dirinya mendatangi lokasi pada tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 16.00 Wita. 

Saat itu ia berusaha mengecek siapa yang melakukan kegiatan pembangunan serta menurunkan material pada tanah miliknya itu di warga sekitarnya namun tidak adanya mengetahuinya. 

"Saya kaget saat tiba di lokasi ternyata pohon-pohon yang ditanam sudah ditebang lalu ada material yang diturunkan untuk kepentingan pembangunan pagar keliling," ujarnya. 

Tidak ada yang mengetahui siapa yang melakukan aktivitas pembangunan untuk menguasai lahannya itu sehingga ia meminta bantuan kepada kuasa hukumnya. 

"Kita memasang plan di lokasi lalu sebelumnya saya mengecek status tanah saya itu di pertanahan ternyata itu masih menjadi milik saya sesuai sertifikat nomor 818 ternyata masih sah milik saya," ungkapnya. 

Setelah pemasangan plang baru diketahui tanah tersebut ternyata sudah diperjualbelikan. Ia mengaku berkomunikasi dengan pihak pembeli untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak diindahkan. 

"Saya juga sudah cek di Lurah Lasiana dan Camat Kelapa Lima ternyata sudah ada pelepasan hak yang sudah dikeluarkan baik dari lurah maupun dari kecamatan," tandasnya. 

Ia mengisahkan, tanah dengan luas 900 meter persegi ini dikuasai dirinya sejak tahun 1997 yang dibeli dari Marthen Yohanis Ndun.  

Penasihat Hukum, Tommy Michael Dirgantara Jacob, SH mengaku telah berusaha untuk melakukan komunikasi baik dengan pembeli namun tidak ada itikad baik.

Dikatakan pihak pembeli terus melakukan aktivitas pembangunan dengan tujuan menguasai lahan tersebut sehingga sebagai kuasa hukum sudah melakukan upaya somasi namun tidak diindahkan.

"Kami sudah mengajukan dua kali somasi namun mereka terus melakukan pembangunan. Plan yang dipasang juga dicabut dan kasus ini merupakan kejahatan dalam jabatan tapi kita fokus masalah penyerobotan karena sudah ada upaya penguasaan lahan tersebut," tambahnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved